Cari Blog Ini

Rabu, 30 Mei 2012

TEKPRAM

PERATURAN BARIS BARIS (P.B.B)
( Bag. I )
Peraturan Baris Berbaris yang digunakan di lingkungan Pramuka ada dua macam yakni Baris berbaris menggunakan tongkat dan tanpa tongkat. Untuk baris berbaris menggunakan tongkat memiliki tata cara tersendiri di lingkungan Pramuka. Adapun baris berbaris tanpa menggunakan tongkat mengikuti tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Baris Berbaris milik TNI/POLRI .
Apa itu Baris Baerbaris ?
  1. Baris Berbaris
a. Pengertian
Baris berbaris adalah suatu ujud latuhan fisik, yang diperlukan guna menanamkan kebiasaan dalam tata cara kehidupan yang diarahkan kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.
b. Maksud dan tujuan
1) Guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap tangkas, rasa disiplin dan rasa tanggung jawab.
2) Yang dimaksud dengan menumbuhkan sikap jasmani yang tegap tangkas adalah mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diperlukan oleh tugas pokok, sehingga secara jasmani dapat menjalankan tugas pokok tersebut dengan sempurna.
3) Yang dimaksud rasa persatuan adalah adanya rasa senasib sepenanggungan serta ikatan yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.
4) Yang dimaksud rasa disiplin adalah mengutamakan kepentingan tugas di atas kepentingan pribadi yang pada hakikatnya tidak lain daripada keikhlasan penyisihan pilihan hati sendiri.
5) Yang dimaksud rasa tanggung jawab adalah keberanian untuk bertindak yang mengandung resiko terhadap dirinya, tetapi menguntungkan tugas atau sebaliknya tidak mudah melakukan tindakan-tindakan yang akan dapat merugikan.
  1. Aba-aba
a. Pengertian
Aba-aba adalah suatu perintah yang diberikan oleh seseorang Pemimpin kepada yang dipimpin untuk dilaksanakannya pada waktunya secara serentak atau berturut-turut.
b. Macam aba-aba
Ada tiga macam aba-aba yaitu :
1) Aba-aba petunjuk
2) Aba-aba peringatan
3) Aba-aba pelaksanaan
1. Aba-aba petunjuk dipergunakan hanya jika perlu untuk menegaskan maksud daripada aba-aba peringatan/pelaksanaan.
Contoh:
a) Kepada Pemimpin Upacara-Hormat – GERAK
b) Untuk amanat-istirahat di tempat – GERAK
2. Aba-aba peringatan adalah inti perintah yang cukup jelas, untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
Contoh:
a) Lencang kanan – GERAK
(bukan lancang kanan)
b) Istirahat di tempat – GERAK (bukan ditempat istirahat)
3. Aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan aba-aba pelaksanan yang dipakai ialah:
a) GERAK
b) JALAN
c) MULAI
a. GERAK: adalah untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan tanpa meninggalkan tempat dan gerakan-gerakan yang memakai anggota tubuh lain.
Contoh:
-jalan ditempat -GERAK
-siap -GERAK
-hadap kanan -GERAK
-lencang kanan -GERAK
b. JALAN: adalah utuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan meninggalkan tempat.
Contoh:
-haluan kanan/kiri – JALAN
-dua langkah ke depan -JALAN
-satu langkah ke belakang – JALAN
Catatan:
Apabila gerakan meninggalkan tempat itu tidak dibatasi jaraknya, maka aba-aba harus didahului dengan aba-aba peringatan –MAJU
Contoh:
-maju – JALAN
-haluan kanan/kiri – JALAN
-hadap kanan/kiri maju – JALAN
-melintang kanan/kiri maju -J ALAN
Tentang istilah: “maju”
  • Pada dasarnya digunakan sebagai aba-aba peringatan terhadap pasukan dalam keadaan berhenti.
  • Pasukan yang sedang bergerak maju, bilamana harus berhenti dapat diberikan aba-aba HENTI.
Misalnya:
  • Ada aba-aba hadap kanan/kiri maju – JALAN karena dapat pula diberikan aba-aba : hadap kanan/kiri henti GERAK.
  • Ada aba-aba hadap kanan/kiri maju-JALAN karena dapat pula diberikan aba-aba : hadap kanan/kiri henti GERAK.
  • Balik kana maju/JALAN, karena dapat pula diberikan aba-aba : balik kana henti-GERAK.
Tidak dapat diberikan aba-aba langkah tegap maju JALAN, aba-aba belok kanan/kiri maju-JALAN terhadap pasukan yang sedang berjalan dengan langkah biasa, karena tidak dapat diberikan aba-aba langkah henti-GERAK, belok kanan/kiri-GERAK.
Tentang aba-aba : “henti”
Pada dasarnya aba-aba peringatan henti digunakan untuk menghentikan pasukan yang sedang bergerak, namun tidak selamanya aba-aba peringatan henti ini harus diucapkan.
Contoh:
Empat langkah ke depan –JALAN, bukan barisan – jalan. Setelah selesai pelaksanaan dari maksud aba-aba peringatan, pasukan wajib berhenti tanpa aba-aba berhenti.
c. MULAI : adalah untuk dipakai pada pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan berturut-turut.
Contoh:
-hitung -MULAI
-tiga bersaf kumpul -MULAI
4. Cara memberi aba-aba
a) Waktu memberi aba-aba, pemberi aba-aba harus berdiri dalam sikap sempurna dan menghadap pasukan, terkecuali dalam keadaan yang tidak mengijinkan untuk melakukan itu.
b) Apabila aba-aba itu berlaku juga untuk si pemberi aba-aba, maka pemberi aba-aba terikat pada tempat yang telah ditentukan untuknya dan tidak menghadap pasukan.
Contoh: Kepada Pembina Upacara – hormat – GERAK
Pelaksanaanya :
  • Pada waktu memberikan aba-aba mengahdap ke arah yang diberi hormat sambil melakukan gerakan penghormatan bersama-sama dengan pasukan.
  • Setelah penghormatan selesai dijawab/dibalas oleh yang menerima penghormatan, maka dalm keadaan sikap sedang memberi hormat si pemberi aba-aba memberikan aba-aba tegak : GERAK dan kembali ke sikap sempurna.
c) Pada taraf permulaan aba-aba yang ditunjukan kepada pasukan yang sedang berjalan/berlari, aba-aba pelaksanaan gerakannya ditambah 1 (satu) langkah pada waktu berjala, pada waktu berlari ditambah 3 (tiga) langkah.
  • Pada taraf lanjutan, aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada kaki kanan ditambah 2 (dua) langkah untuk berjalan / 4 (empat) langkah untuk berlari.
d) Aba-aba diucapkan dengan suara nyaring-tegas dan bersemangat.
e) Aba-aba petunjuk dan peringatan pada waktu pengucapan hendaknya diberi antara.
f) Aba-aba pelaksanaan pada waktu pengucapan hendaknya dihentakkan.
g) Antara aba-aba peringatan dan pelaksanaan hendaknya diperpanjang disesuaikan dengan besar kecilnya pasukan.
h) Bila pada suatu bagian aba-aba diperlukan pembetulan maka dilakukan perintah ULANG !
Contoh: Lencang kanan = Ulangi – siap GERAK
PERATURAN BARIS BARIS (P.B.B)
( Bag. II )
Peraturan Baris Berbaris yang digunakan di lingkungan Pramuka ada dua macam yakni Baris berbaris menggunakan tongkat dan tanpa tongkat. Untuk baris berbaris menggunakan tongkat memiliki tata cara tersendiri di lingkungan Pramuka. Adapun baris berbaris tanpa menggunakan tongkat mengikuti tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Baris Berbaris milik TNI/POLRI .
  1. Gerakan Perorangan – Gerakan Dasar
a. Sikap sempurna
Aba-aba : Siap – GERAK. Pelaksanaanya : pada aba-aba pelaksanaan badan/tubuh berdiri tegap, ke dua tumit rapat, ke dua telapak kaki membentuk sudut 60…, lutut lurus paha dirapatkan, berat badan di atas ke dua kaki, perut ditarik sedikit, dada dibusungkan, pundak ditarik sedikit ke belakang dan tidak dinaikkan, lengan rapat pada badan, pergelangan tangan lurus, jari-jari tangan menggenggam tidak terpaksa rapat pada paha, ibu jari segaris dengan jahitan celana, leher lurus, dagu ditarik, mulut ditutup, gigi dirapatkan, mata memandang tajam ke depan, benafas sewajarnya.
b. Istirahat
Aba-aba istirahat ditempat – GERAK
1) Pada aba-aba pelaksanaan, kaki kiri dipindahkan ke samping kiri dengan jarak sepanjang telapak kaki (30cm)
2) Ke dua belah tangan dibawa ke belakang dan dibawah pinggang, punggung tangan kanan di atas telapak tangan kiri, tangan kanan dikepalkan dengan dilemaskan, tangan kiri memegang pergelangan tangan kanan di antara ibu jari dan telunjuk, ke dua tangan dilemaskan, badan dapat bergerak.
Catatan:
a) Pasukan dalam keadaan istirahat di tempat, pemimpin atau atasan lainnya datang untuk memberikan perhatian atau petunjuk-petunjuk, maka atas ucapan pemimpin/atasan dengan menggunakan kata Perhatian pasukan segera mengambil sikap sempurna tanpa mengucapkan kata siap, kemudian mengambil sikap istirahat.
b) Pada kata perhatian, selesai atau sekian, pasukan mengambil sikap sempurna tanpa didahului aba-aba kemudian kembali ke sikap istirahat di tempat.
c) Maksud dari sikap siap terakhir ini adalah sebagai jawaban tanpa suara, bahwa petunjuk-petunjuk yang diberikan akan dijalankan
c. Lencang kanan/kiri : (hanya dalam bentuk bersaf)
Aba-aba : Lencang kanan/kiri – GERAK
Pelaksanaannya:
Gerakan ini dijalankan dalam sikap sempurna.
1) Pada aba-aba pelaksanaan, saf depan mengangkat lengan kanan/kiri ke samping, jari-jari kanan/kiri menggenggam menyentuh bahu kanan/kiri orang yang berada di sebelah kana/kirinya, punggung tangan menghadap ke atas, bersamaan dengan ini kepala dipalingkan ke kanan/kiri tidak berubah tempat masing-masing meluruskan diri
2) Saf tengah dan saf belakang kecuali penjuru, setelah meluruskan ke depan dengan pandangan mata, ikut pula memalingkan muka ke samping dengan tidak mengangkat tangan.
3) Penjuru saf tengan dan belakang mengambil antar ke depan 1 (satu) lengan kanan/kiri ditambah 2 (dua) kepalan tangan dan setelah lurus menurunkan tangan kanan/kiri tanpa menunggu aba-aba.
4) Pada aba-aba tegak-GERAK semua dengan serentak menurunkan lengan dan memalingkan muka ke depan dan berdiri dalam sikap sempurna.
5) Pada waktu pemimpin pasukan memberikan aba-aba lencang kanan/kiri dan barisan sedang meluruskan safnya, Pemimpin pasukan yang berada dalam barisan itu memberikan kelurusan saf dari sebelah kanan/kiri pasukan dengan menitikberatkan pada kelurusan tumit (bukan ujung depan sepatu).
Catatan:
a) Untuk menghindarkan keributan pada waktu mengangkat lengan kanan/kiri, hendaknya lengan diluruskan melalui belakang punggung orang yang berada di samping, kalau jarak 1 (satu) lengan tidak cukup. Dengan demikian dihindarkan gerakan seolah-olah meninju rekannya yang berada di smaping.
b) Kelurusan barisan dilihat dari tumit.
d. Setengah lencang kanan/kiri
Aba-aba : Setengah lencang kanan/kiri – GERAK
Pelaksanaannya:
Seperti pada waktu lencang kanan/kiri, tetapi tangan kanan/kiri di pinggang (bertolak pinggang) dengan siku menyentuh lengan orang yang berdiri disebelahnya, pergelangan tangan lurus, ibu jari di sebelah belakang pinggang, empat jari lainnya rapat pada pinggang sebelah depan (khusus saf depan). Pada aba-aba tegak GERAK dengan serentak menurunkan lengan sambil memalingkan muka ke depan dan berdiri dalam sikap sempurna.
e. Lencang depan (hanya dalam bentuk berbanjar)
Aba-aba : Lencang depan – GERAK
Pelaksanaannya:
1) Penjuru tetap sikap sempurna : nomor dua dan seterusnya meluruskan ke depan dengan mengangkat tangan dengan jarak satu lengan ditambah dua kepalan tangan.
2) Saf depan banjar tengah dan kiri mengambil antara satu lengan ke samping kanan, setelah lurus menurunkan tangan dan memalingkan kepala kembali ke depan dengan serentak tanpa menunggu aba-aba.
3) Banjar tengah/kiri tanpa mengangkat tangan
f. Cara berhitung
Aba-aba : Hitung – MULAI
Pelaksanaannya:
1) Jika bersaf, pada aba-aba peringatan penjuru tetap melihat ke depan, saf terdepan memalingkan mukanya ke kanan.
2) Pada aba-aba pelaksanaan, berturut-turut di mulai dari penjuru menyebutkan nomornya sambil memalingkan muka ke depan.
3) Pengucapan nomor secara tegas dan tepat.
4) Jika berbanjar, pada aba-aba peringatan semua anggota tetap dalam sikap sempurna.
5) Pada aba-aba pelaksanaan mulai dari penjuru kanan berturut-turut ke belakang menyebutkan nomornya masing-masing.
6) Jika pasukan berbanjar/bersaf tiga, maka yang berada paling kiri mengucapkan : LENGKAP atau KURANG SATU/KURANG DUA.
  1. Perubahan Arah
(dalam keadaan berhenti)
a) Hadap kanan/kiri
Aba-aba : Hadap kanan/kiri – GERAK
1) Kaki kiri/kanan diajukan melintang di depan kaki kanan/kiri lekukan kaki kanan/kiri berada di ujung kaki kanan/kiri, berat badan berpindah ke kaki kiri/kanan.
2) Tumit kaki kanan/kiri dengan badan diputar ke kanan/kiri 90°
3) Kaki kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri.
b) Hadap serong kanan/kiri
Aba-aba : Hadap serong kanan/kiri – GERAK
Pelaksanaannya:
1) Kaki kiri/kanan diajukan ke muka sejajar dengan kaki kanan/kiri
2) Berputarlah arah 45° ke kanan/kiri
3) Kaki kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri
c) Balik kanan
Aba-aba : Balik kanan/kiri – GERAK
Pelaksanaannya :
1) Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri diajukan melintang (lebih dalam dari hadap kanan) di depan kaki kanan.
2) Tumit kaki kanan beserta badan diputar ke kanan 180°
3) Kaki kanan/kiri dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri.
Catatan:
  • Dalam keadaan berhenti pada hitungan ke tiga, kaki dirapatkan dan kembali ke sikap sempurna
  • Dalam keadaan berhenti berjalan pada hitungan ketiga, kaki kanan/kiri tidak dirapatkan melainkan dilangkahkan 0,5 langkah dengan cara dihentikan.
d) Cara berkumpul
Aba-aba : 3 bersaf/ 3 berbanjar kumpul – MULAI
Pelaksanannya :
1) Pelatih menunjuk seorang anggota sebagai penjuru dan orang yang ditunjuk mengulangi perintah yang diberikan oleh pelatih.
Contoh:
Sdr.Gatot sebagai penjuru. Aba-aba pelatih : Gatot sebagai penjuru. Oleh orang yang ditunjuk (dalam sikap sempurna) aba-aba diulangi : Gatot sebagai penjuru.
2) Orang yang ditunjuk tadi lari dan berdiri di depan pelatih ± 4 langkah
3) Setelah aba-aba pelaksanaan MULAI diberikan pelatih, maka orang-orang lainnya berlari dan berdiri disamping kiri penjuru serta meluruskan diri seperti pada waktu lencang kanan.
4) Pada waktu berkumpul, penjuru melihat ke kiri setelah lurus, penjuru memberikan isyarat dengan perkataan LURUS, pada isyarat ini penjuru nelihat ke depan, yang lainnya (saf depan) menurunkan lengannya dan kembali ke sikap sempurna.
e) Cara latihan memberi hormat
Aba-aba : Hormat – GERAK
Pelaksanaannya (dengan tutup kepala, keadaan berhenti)
1) Pada aba-aba pelaksanaan, dengan gerakan cepat tangan kanan diangkat ke arah pelipis kanan, siku-siku 15° serong ke depan, kelima jari rapat dan lurus, telapak tangan serong ke bawah dan kiri ujung, jari tengah dan telunjuk mengenai pinggir bawah dari tutup kepala setinggi pelipis.
2) Pergelangan tangan lurus, bahu tetap seperti dalam sikap sempurna, pandangan mata tertuju kepada yang diberi hormat.
3) Jika tutup kepala mempunyai klep, maka jari tengah mengenai pinggir klep.
4) Jika selesai menghormat, maka lengan kanan lurus diturunkan secara cepat ke sikap sempurna.
PERATURAN BARIS BARIS (P.B.B)
( Bag. III )
Peraturan Baris Berbaris yang digunakan di lingkungan Pramuka ada dua macam yakni Baris berbaris menggunakan tongkat dan tanpa tongkat. Untuk baris berbaris menggunakan tongkat memiliki tata cara tersendiri di lingkungan Pramuka. Adapun baris berbaris tanpa menggunakan tongkat mengikuti tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Baris Berbaris milik TNI/POLRI .
a) Bubar
Aba-aba : Bubar – JALAN
Pelaksanaannya;
Pemberian aba aba tersebut dilaksanakan dalam keadaan sikap sempurna. Setelah melakukan penghormatan kemudian balik kanan dan setelah menghitung dua hitungan dalam hati, lalu bubar.
b) Jalan di tempat
Aba-aba: Jalan ditempat – GERAK
Pelaksaannya:
Gerakan dimulai dengan mengangkat kaki kiri, lutut berganti-ganti diangkat, paha rata-rata, ujung kaki menuju ke bawah, tempo langkah sesuai dengan langkah biasa, badan tegak, pandangan mata tetap ke depan, lengan dirapatkan pada badan (tidak melenggang)
Dari jalan ke tempat berhenti.
Aba-aba : Henti – GERAK
Pelaksanaannya:
Pada aba-aba pelaksanaan dapat dijatuhkan kaki kiri/kanan,pada hitungan ke dua kaki kiri/kanan diharapkan pada kaki kiri/kanan dan kembali ke sikap sempurna.
c) Membuka/menutup barisan.
Aba-aba : Buka barisan – JALAN
Pada aba-aba pelaksanaan regu kanan dan kiri membuat satu langkah ke samping kanan dan kiri, sedang regu tangah tetap di tempat.
Catatan :
Membuka barisan gunanya untuk memudahkan pemeriksaan.
Tutup barisan
Aba-aba :tutup barisan – JALAN
Pelaksanannya :
Pada aba-aba pelaksanaan regu kanan dan kiri membuat satu langkah kembali ke samping kanan dan kiri, sedang regu tengah tetap ditempat.
Gerakan berjalan dengan panjang tempo dan macam langkah

Macam langkah Panjangnya Tempo
1. Langkah biasa 65cm 120 tiap menit
2. Langkah tegap 65cm 120 tiap menit
3. Langkah perlahan 40cm 30 tiap menit
4. Langkah kesamping 40cm 70 tiap menit
5. Langkah ke belakang 40cm 70 tiap menit
6. Langkah ke depan 60cm 70 tiap menit
7. Langkah di waktu lari 80cm 165 tiap menit
A. MAJU – JALAN
Dari sikap sempurna
Aba-aba : Maju – JALAN
Pelaksanaannya:
1) Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri diayunkan ke depan, lutut lurus, telapak kaki diangkat rata sejajar dengan tanah setinggi ± 15 cm, kemudian dihentakkan ke tanah dengan jarak setengah langkah dan selanjutnya berjalan dengan langkah biasa.
2) Langkah pertama dilakukan dengan melenggangkan lengan kanan ke depan 90°, lengan kiri 30° ke belakang, pada langkah selanjutnya lengan atas dan bawah lurus dilenggangkan ke depan 45°, dan ke belakang 30°.
Seluruh anggota meluruskan barisan ke depan dengan melihat pada belakang leher.
Dilarang keras : berbicara-melihat kanan/kiri
Pada waktu melenggangkan tangan supaya jangan kaku.
B. LANGKAH BIASA
1) Pada waktu berjalan, kepala dan badan seperti pada waktu sikap sempurna. Waktu mengayunkan kaki ke depan lutut dibengkokkan sedikit (kaki tidak boleh diseret). Kemudian diletakkan ke tanah menurut jarak yang telah ditentukan.
2) Cara melangkahkan kaki seperti pada waktu berjalan biasa. Pertama tumit diletakkan di tanah selanjutnya lurus ke depan dan ke belakang di samping badan. Ke depan 45°, ke belakang 30°. Jari-jari tangan digenggam, dengan tidak terpaksa, punggung ibu jari menhadap ke atas.
C. LANGKAH TEGAP
1) Dari sikap sempurna
Aba-aba : Langkah tegap – JALAN
Pelaksanaannya :
Mulai berjalan dengan kaki kiri, langkah pertama selebar setengah langkah, selanjutnya seperti jalan biasa (panjang dan tempo) dengan cara kaki dihentakkan terus menerus tetapi tidak dengan berlebih-lebihan, telapak kaki rapat dan sejajar dengan tanah, lutut kaki tidak boleh diangkat tinggi. Bersama dengan langkah pertama lengan dilenggangkan lurus ke depan dan ke belakang di samping badan, (lengan tangan 90° ke depan dari 30° ke belakang). Jari-jari tangan digenggam dengan tidak terpaksa, punggung ibu jari menghadap ke atas.
2) Dari langkah biasa
Aba-aba : Langkah tegap – JALAN
Pelaksanaannya :
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh di tanah, ditambah satu langkah selanjtnya mulai berjalan seperti tersebut pasa butir 1.
3) Kembali ke langkah biasa
Aba-aba : Langkah biasa – JALAN
Pelaksanaannya :
Aba-aba diberikan pada waktu kaki kiri jatuh di tanah ditambah satu langkah dan mulai berjalan dengan langkah biasa, hanya langkah pertama…….
Catatan :
Dalam lsedang berjalan cukup menggunakan aba-aba peringatan : Langkah tegap/langkah biasa-JALAN, pada tiap-tiap perubahan langkah (tanpa kata maju).
D. LANGKAH PERLAHAN
1) Untuk bergabung (mengantar jenazah dalam upacara kemiliteran)
Aba-aba : Langkah perlahan maju – JALAN
Pelaksanaannya :
a) Gerakan dilakukan dengan sikap sempurna
b) Pada aba-aba “jalan”, kaki kiri dilangkahkan ke depan, setelah kaki kiri menapak di tanah segera disusul dengan kaki kanan ditarik ke depan dan ditahan sebentar di sebelah mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan ditatapkan kaki kanan di depan kaki kiri.
c) Gerakan selanjutnya melakukan gerakan-gerakan seperti semula.
Catatan :
  • Dalam keadaan sedang berjalan, aba-aba adalah “langkah perlahan JALAN” yang diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah ditambah selangkah dan kemudian mulai berjalan dengan langkah perlahan.
  • Tapak kaki pada saat menginjak tanah tidak dihentakkan, tetapi diletakkan rata-rata untuk lebih khidmat.
2) Berhenti dalam langkah perlahan
Aba-aba : Henti – GERAK
Pelaksanaannya :
E. LANGKAH KE SAMPING
Aba-aba : ……..Langkah ke kanan/kiri – JALAN
Pelaksanaannya :
Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri/kanan dilanjutkan ke samping kanan/kiri sepanjang 40 cm. Selanjutnya kaki kiri/kanan dirapatkan pada kaki kiri/kanan.Sikap badan tetap seperti pada sikap sempurna, sebanyak-banyaknya hanya boleh dilakukan empat langkah.
F. LANGKAH KE BELAKANG
Aba-aba : ……..Langkah ke belakang – JALAN
Pelaksanaannya :
Pada aba-aba pelaksanaan, peserta melangkah ke belakang mulai kaki kiri menurut panjangnya langkah dan sesuai dengan tempo yang telah ditentukan, menurut jumlah langkah yang diperintahkan. Lengan tidak boleh dilenggangkan dan sikap badan seperti dalam sikap sempurna. Sebanyka-banyaknya hanya boleh dilakukan empat langkah.
G. LANGKAH KE DEPAN
Aba-aba : …….Langkah ke depan – JALAN
Pelaksanaannya :
Pada aba-aba pelaksanaan, peserta melangkahkan kaki ke depan mulai dengan kaki kiri menurut panjangnya langkah dan tempat yang telah ditentukan, menurut jumlah langkah yang diperintahkan. Gerakan kaki seperti gerakan langkah tegap dan dihentikan dan sikap seperti sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya hanya boleh dilakukan empat langkah.
H. LANGKAH DI WAKTU LARI
1) Dari sikap sempurna
Aba-aba : Lari maju – JALAN
Pelaksanaannya:
Aba-bab peringatan ke dua tangan dikepalkan dengan lemas dan diletakkan di pinggang sebelah depan dengan punggung tangan menghadap keluar, ke dua siku sedikit ke belakang, badan agak dicondongkan ke depan. Pada aba-aba pelaksanaan, dimulai lari dengan menghentakkan kaki kiri setengah langkah dan selanjutnya menurut panjang langkah dan tempo yang ditentukan dengan kaki diangkat secukupnya. Telapak kaki diletakkan dengan ujung telapak kaki terlebih dahulu, lengan dilenggangkan secara tidak kaku.
2) Dari langkah biasa
Aba-aba : Lari – JALAN
Pelaksanaannya:
Aba-aba peringatan pelaksanaannya sama dengan ayat 1. Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh ke tanah kemudian ditambah satu langkah, selanjutnya berlari menurut ketentuan yang ada.
3) Kembali ke langkah biasa
Aba-aba : Langkah biasa – JALAN
Pelaksanaannya :
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh ke tanah ditambah tiga langkah, kemudian berjalan dengan langkah biasa, dimuali dengan kaki kiri dihentakkan; bersama dengan itu kedua lengan digenggam.
Catatan :
Untuk berhenti dari keadaan berlari aba-aba seperti langkah biasa henti – GERAK. Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh ke tanah ditambah tiga langkah, selanjutnya kaki dirapatkan kemudian kedua kepal tangan diturunkan untuk mengambil sikap sempurna.
I. LANGKAH MERDEKA
1) Dari langkah biasa
Aba-aba : Langkah merdeka – JALAN
Anggota berjalan bebas tanpa terikat pada ketentuan panjang, tempo dan ketentuan langkah. Atas pertimbangan Pimpinan, anggota dapat dijinkan untuk membuat sesuatu yang dalam keadaan lain terlarang (antara lain berbicara, buak topi, menghapus keringat). Langkah merdeka biasanya dilakukan untuk menempuh jalan jauh/diluar kota/lapangan yang tidak rata. Anggota tetap dilarang meninggalkan barisan.
2) Kembai ke langkah biasa
Untuk melaksanakan gerakan ini lebih dahulu harus diberikan ……………….samakn langkah. Setelah langkah barisan sama, Pemimpin dapat memberikan aba-aba peringatan dan pelaksanaan.
3) Aba-aba : Langkah biasa – JALAN
Pelaksanaannya :
Seperti tersebut pada petunjuk dari langkah tegap ke langkah biasa.
J. GANTI LANGKAH
Aba-aba : Ganti langkah – JALAN
Pelaksanaannya :
Gerakan dapat dilakukan pada waktu langkah biasa/tegap. Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan/kiri di tanah kemudian ditambah satu langkah. Sesudah ujung kaki kiri/kanan yang sedang di belakang dirapatkan pada badan. Untuk selanjutnya disesuaikan dengan langkah baru yang disamakan. Kemudian gerakan ini dilakukan dalam satu hitungan.

LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 202 TAHUN 1988
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA JABATAN
GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam tanda pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, diantaranya ada yang dapat digunakan untuk menunjukkan jabatan yang dipegang dan tugas yang sedang dilakukan oleh pemakainya.
b. Seperti halnya tanda pengenal lainnya, maka tanda jabatan inipun merupakan alat pendidikan untuk mencapai tujuan gerakan pramuka, yaitu memberi tanggungjawab kepada pemakainya, sesuai dengan jabatan yang dipegangnya.
c. Dianggap perlu dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur sistem dan pemakaian tanda jabatan, demi ketertiban tanda jabatan tersebut, agar sesuai dengan maksud dan tujuan pemakaian serta fungsi tanda jabatan itu sendiri.
d. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman bagi kwartir dan satuan Pramuka dalam usaha meningkatkan prestasi kerja seseorang dan penertiban pemakaian tanda jabatan.
e. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemberian dan pemakaian tanda jabatan, agar dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat, oleh mereka yang berhak memberi dan memakainya.
2. Dasar
Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasar :
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Bab II Pasal 7 dan Bab V Pasal 21.
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Bab II Pasal 27 dan Bab IX Pasal 123.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 055 tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi segala macam tanda jabatan dalam Gerakan Pramuka, yang disusun dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Maksud, tujuan dan fungsi.
c. Macam tanda jabatan.
d. Bahan, bentuk, gambar, warna dan ukuran.
e. Arti kiasan.
f. Pemberian dan pemakaian.
g. Wewenang, pengadaan dan perubahan.
h. Penutup.
4. Pengertian
a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pemakaian seragam Pramuka, yang dapat menunjukkan diri seorang Pramuka, Satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapan, jabatan dan tanda penghargaan yang dimilikinya.
b. Tanda jabatan yaitu tanda pengenal yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seseorang dalam lingkungan Gerakan Pramuka.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN FUNGSI
5. Maksud
Tanda jabatan Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk :
a. Dapat menunjukkan jabatan yang diberikan kepada seseorang anggota Gerakan Pramuka.
b. Dapat menunjukkan tugas dan tanggungjawab yang sedang dikerjakan oleh seorang anggota Gerakan Pramuka.
c. Memberi kebanggan kepada pemakainya, yang akan mendorong untuk mengembangkan jiwa kepemimpinannya.
6. Tujuan
Tanda jabatan Gerakan Pramuka bertujuan :
a. Mendorong anggota Gerakan Pramuka untuk menggunakan hak dan melakukan kewajibannya sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
b. Memberi gairah dan semangat bekerja kepada anggota Gerakan Pramuka, serta meningkatkan pengetahuan, kecakapan, kemampuan dan haknya, sesuai dengan jabatan yang dipegangnya.
c. Memberi kebanggan kepada pemakainya, yang akan mendorongnya untuk mengembangkan jiwa kepemimpinan.
7. Fungsi
a. Tanda jabatan Gerakan Pramuka berfungsi sebagai :
a. Alat pendidikan, untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para pemakai agar mereka melakukan tugas sesuai dengan tanggungjawabnya dengan sebaik-baiknya, serta peningkatkan pengetahuan, kecakapan, kemampuan dan pengalamannya.
b. Alat pengenal jabatan yang sedang dipegangnya.
c. Tanda pengakuan, pengesahan dan pemberian jabatan, beserta hak, tugas dan tanggungjawabnya.
b. Tanda jabatan tidak berfungsi sebagai :
a. Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seseorang.
b. Perhiasan.
BAB III
MACAM TANDA JABATAN
8. Macam
Macam tanda jabatan adalah sebagai berikut :
a. Untuk Pramuka Siaga :
1) Tanda Pemimpin Barung Utama.
2) Tanda Pemimpin Barung.
3) Tanda Wakil Pemimpin Barung.
b. Untuk Pramuka Penggalang :
1) Tanda Pemimpin Regu Utama.
2) Tanda Pemimpin Regu.
3) Tanda Wakil Pemimpin Regu.
c. Untuk Pramuka Penegak :
1) Tanda Pemimpin Sangga Utama (Pradana).
2) Tanda Pemimpin Sangga.
3) Tanda Wakil Pemimpin Sangga.
d. Untuk Pramuka Pandega (hanya bila diperlukan) :
1) Tanda Koordinator (Pradana).
2) Tanda Pemimpin Satuan.
3) Tanda Wakil Pemimpin Satuan.
e. Tanda untuk pengurus Pramuka Penegak dan Pandega :
1) Tanda Pengurus Dewan Ambalan Penegak.
2) Tanda Pengurus Dewan Racana Pandega.
3) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Ranting.
4) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Cabang.
5) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Daerah.
6) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Nasional.
f. Tanda untuk anggota Satuan Karya :
1) Tanda Pengurus Dewan Saka.
2) Tanda Pemimpin Krida.
3) Tanda Wakil Pemimpin Krida.
4) Tanda Pemimpin Saka.
5) Tanda Pamong Saka.
g. Tanda Pembina Pramuka :
1) Tanda Pembina Siaga dan Pembantunya.
2) Tanda Pembina Penggalang dan Pembantunya.
3) Tanda Pembina Penegak dan Pembantunya.
4) Tanda Pembina Pandega dan Pembantunya.
5) Tanda Pembina Gugusdepan.
h. Tanda Pelatih Pembina Pramuka :
1) Tanda Pelatih Pembina Pramuka lulusan KPD.
2) Tanda Pelatih Pembina Pramuka lulusan KPL.
3) Tanda Pengurus Korps Pelatih.
i. Tanda Andalan :
1) Tanda Andalan Nasional.
2) Tanda Andalan Daerah.
3) Tanda Andalan Cabang.
4) Tanda Andalan Ranting.
j. Tanda Majelis Pembimbing :
1) Tanda Mabinas.
2) Tanda Mabida.
3) Tanda Mabicab.
4) Tanda Mabiran.
5) Tanda Mabigus.
k. Tanda Instruktur
l. Tanda Petugas dan peserta kegiatan, dll.
BAB IV
BAHAN, BENTUK, GAMBAR, WARNA DAN UKURAN
9. Tanda Pemimpin Barung (Utama) dan Wakilnya :
a. Tanda Pemimpin Barung Utama, Pemimpin Barung dan Wakilnya dibuat dari kain, berbentuk “Janur” (daun kelapa) berwarna hijau, tiap janur berukuran panjang 5 cm lebar 0,7 cm dan jarak tiap janur 0,5 cm.
b. Pemimpin Barung Utama memakai tiga helai janur hijau.
c. Pemimpin Barung memakai dua helai janur hijau.
d. Wakil Pemimpin Barung memakai satu helai janur hijau.
10. Tanda Pemimpin Regu (Utama) dan Wakilnya :
a. Tanda Pemimpin Sangga Utama (Pradana) Pemimpin Sangga dan Wakilnya sama dengan no.9a. di atas, dengan janur berwarna kuning.
b. Pemimpin Sangga Utama (Pradana) memakai tiga helai janur kuning.
Pemimpin Regu memakai dua helai janur merah.
Wakil Pemimpin Regu memakai satu helai janur merah.
11. Tanda Pemimpin Sangga (Utama) dan Wakilnya :
a. Tanda Pemimpin Sangga Utama, Pemimpin Sangga dan Wakilnya sama dengan no. 9a di atas, dengan janur berwarna kuning.
b. Pemimpin Sangga Utama memakai tiga helai janur kuning.
Pemimpin Sangga memakai dua helai janur kuning.
Wakil Pemimpin Sangga memakai satu helai janur kuning.
12. Tanda Pemimpin Satuan Pandega (bila diperlukan) :
a. Bahan, bentuk dan ukuran sama dengan no. 9a di atas, dengan janur berwarna coklat tua.
b. Koordinator Pemimpin Satuan memakai tiga helai janur coklat tua.
Pemimpin Satuan memakai dua helai janur coklat tua.
Wakil Pemimpin Satuan memakai satu helai janur coklat tua.
13. Tanda Pengurus Dewan Ambalan
Tanda Pengurus Dewan Ambalan terdiri atas dua jenis :
a. Lencana dari logam berbentuk roda gigi dengan 10 buah gigi, dan dua buah tunas kelapa berpasangan di dalam roda gigi tersebut, yang menyangga sebuah bintang bersudut lima.
Garis tengah lingkaran luar lencana : 4,5 cm
Garis tengah terluar roda gigi : 3,5 cm
Garis tengah terdalam roda gigi : 2,9 cm
Garis tengah bintang bersudut lima : 0,6 cm
Warna dasar lingkaran dalam : biru tua
Warna roda gigi, bintang dan tunas kelapa : kuning emas
b. Lencana dari kain berbentuk belah ketupat dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna dasar biru tua. Pada belah ketupat ini terdapat gambar roda gigi dengan 10 buah gigi, dan dua buah tunas kelapa berpasangan di dalam roda gigi tersebut, yang menyangga sebuah bintang bersudut lima.
Ukuran gambar sama dengan nomor 13 a.
Warna roda gigi dan tunas kelapa : kuning.
14. Tanda Pengurus Dewan Racana
Tanda Pengurus Dewan racana sama dengan nomor 13 a dan 13 b di atas dengan warna dasar ungu.
15. Tanda Dewan Kerja Penegak dan Pandega
Tanda Dewan Kerja Penegak dan Pandega terdiri atas dua jenis :
a. Lencana dari logam, berbentuk roda kemudi kapal dengan 10 buah pegangan kemudi. Didalam roda kemudi terdapat dua buah tunas kelapa berpasangan yang menyangga sebuah bintang bersudut lima.
Garis tengah lingkaran luar lencana : 4,5 cm
Garis tengah terluar roda kemudi : 3,5 cm
Garis tengah terdalam roda kemudi : 2,9 cm
Garis tengah bintang bersudut lima : 0,6 cm
Warna dasar lingkaran dalam untuk :
1) Dewan Kerja TD tingkat Ranting : coklat tua
2) Dewan Kerja TD tingkat Cabang : hijau
3) Dewan Kerja TD tingkat Daerah : merah
4) Dewan Kerja TD tingkat Nasional : kuning
Warna roda kemudi, tunas kelapa dan bintang : kuning emas
b. Lencana dari kain, berbentuk belah ketupat, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, dengan gambar roda kemudi seperti tersebut pada nomor 15 a. Warna dasar sama dengan nomor 15 a, dan warna roda kemudi, tunas kelapa dan bintang : kuning.
16 Tanda Pengurus Dewan Saka
Tanda Pengurus Dewan Saka sama dengan nomor 13 a dan 13 b di atas, dengan dasar berwarna biru, dan gambar di tengah lingkaran roda gigi disesuaikan dengan Saka yang bersangkutan.
17. Tanda Pemimpin Krida dan Wakilnya
a. Bahan bentuk dan ukuran sama dengan no. 9 a di atas, dengan janur berwarna biru.
b. Koordinator Pemimpin Krida memakai 3 helai janur biru.
Pemimpin Krida memakai dua helai janur biru.
Wakil Pemimpin Krida memakai satu helai janur biru.
18. Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka
a. Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka dibuat dari logam terdiri atas dua lapis :
1) Lapisan pertama berbentuk lingkaran, dengan sinar terpancar dari pusatnya, berwarna sebagai berikut:
a) Tingkat nasional : kuning.
b) Tingkat daerah : merah.
c) Tingkat cabang : hijau.
d) Tingkat ranting : coklat tua.
2) Lapisan kedua berbentuk rantai melingkar, dengan 24 mata rantai bolat dan segi empat berselang seling, dengan gambar di tengah lingkaran rantai itu, disesuaikan dengan Saka yang bersangkutan, berwarna emas. Pada tujuh mata rantai di atas terdapat tulisan GERAKAN, dan pada tujuh mata rantai di bawah terdapat tulisan PRAMUKA, sedang pada mata rantai lainnya terdapat gambar tunas kelapa.
Garis tengah lapisan pertama dan lapisan kedua = 4 cm. Garis tengah mata rantai 0,5 cm.
b. Lencana dari kain berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, dengan gambar, ukuran dan warna sama dengan nomor 18 a di atas. Warna dasar bujur sangkar coklat tua.
19. Tanda Pembina Pramuka
a. Tanda Pembina Pramuka terdiri atas dua jenis :
1) Lencana dari logam.
2) Lencana dari kain.
b. Lencana dari logam agak cembung terdiri atas dua lapisan :
1) Lapisan pertama berbentuk segi 10 beraturan, dengan garis tengah 4 cm, dan bingkai sekelilingnya selebar lk 0,2 cm, serta garis-garis sinar terpancar dari pusatnya.
2) Lapisan kedua berbentuk lingkaran bergaris tengah lk 1,8 cm, dengan bingkai selebar 0,2 cm, dan terbagi menjadi tiga petak yang sama luasnya, dan gambar tunas kelapa di tengahnya. Pada lingkaran ini terdapat 8 buah pegangan kemudi, masing-masing sepanjang lk 0,5 cm, lebar 0,3 cm.
c. Warna lapisan pertama :
1) Kuning emas untuk Pembina Gugusdepan dan Pembina Pramuka S, G, T, dan D.
2) Perak untuk Pembantu Pembina Pramuka S, G, T, dan D.
d. Warna lapisan kedua sama dengan warna lapisan pertama, hanya warna dasar lingkaran ditengah diatur sebagai berikut :
1) Pembina Gugusdepan berwarna biru langit.
2) Pembina dan Pembantu Pembina Siaga berwarna hijau.
3) Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang berwarna merah.
4) Pembina dan Pembantu Pembina Penegak berwarna kuning.
5) Pembina dan Pembantu Pembina Pandega berwarna coklat tua.
e. Lencana dari kain mempunyai bentuk bujur sangkar dengan panjang sisi masing-masing 5 cm dan dengan gambar, ukuran dan warna sama dengan lencana dari logam. Warna dasar bujur sangkar coklat tua. Warna kuning emas diganti kuning, dan warna perak diganti putih.
20. Tanda Pelatih Pembina Pramuka (KPD)
Tanda Pelatih Pembina Pramuka lulusan Kursus Pelatih Dasar terdiri atas dua jenis :
Lencana logam yang terdiri atas dua lapis. Lapis pertama berbentuk lingkaran dengan sinar terpancar dari pusatnya.
a. Lapisan kedua berbentuk rantai melingkar, dengan 24 mata rantai bulat dan segi empat berselang seling, yang dihubungkan dengan delapan buah garis pada perisai di tengah. Perisai terbagi menjadi dua bagian dengan garis diagonal miring. Pada perisai terdapat sebuah bintang bersudut lima yang dilekatkan di tengah perisai tadi.
Pada tujuh mata rantai di atas terdapat tulisan GERAKAN, dan pada tujuh mata rantai bawah terdapat tulisan PRAMUKA, sedang pada mata rantai lainnya terdapat gambar tunas kelapa.
Garis tengah mata rantai 0,5 cm. Lebar perisai 1,5 cm.
Tinggi perisai 2 cm. Garis tengah bintang 1,2 cm.
Warna dasar lapis pertama untuk :
1) Pelatih Mahir Siaga berwarna hijau.
2) Pelatih Mahir Penggalang berwarna merah.
3) Pelatih Mahir Penegak berwarna kuning.
4) Pelatih Mahir Pandega berwarna coklat tua.
Mata rantai dan bintang berwarna perak.
Perisai berwarna merah dan putih.
b. Lencana dari kain, berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna dasar ungu.
Warna dasar di dalam lingkaran mata rantai :
1) Pelatih Mahir Siaga berwarna hijau
2) Pelatih Mahir Penggalang berwarna merah.
3) Pelatih Mahir Penegak berwarna kuning.
4) Pelatih Mahir Pandega berwarna coklat tua.
Pada belah ketupat ini terdapat gambar mata rantai, garis-garis, perisai dan bintang seperti tersebut pada nomor 18 a.
Warna perisai merah dan putih. Mata rantai dan bintang berwarna putih.
Pada belah ketupat ini terdapat gambar mata rantai, 8 buah garis, perisai dan bintang seperti tersebut pada nomor 20 a.
Warna perisai merah putih. Mata rantai dan bintang berwarna putih.
21. Tanda Pelatih Pembina Pramuka
Tanda Pelatih pembina Pramuka lulusan Kursus Pelatih Lanjutan terdiri atas dua jenis :
a. Sama dengan nomor 20 a dengan mata rantai dan bintang berwarna emas.
b. Sama dengan nomor 20 b dengan mata rantai dan bintang berwarna kuning emas.
Pada lencana dari kain mata rantai, 8 buah garis dan bintang berwarna kuning.
22. Tanda Pengurus Korps Pelatih
a. Sama dengan nomor 20 atau nomor 21.
b. Di bawah lencana tersebut terdapat sebuah “papan” berwarna kuning emas, berukuran panjang 2,5 cm, lebar 0,5 cm, dengan tulisan untuk :
1) Pengurus Korps Pelatih Nasional bertulisan NASIONAL.
2) Pengurus Korps Pelatih Daerah bertulisan DAERAH.
3) Pengurus Korps Pelatih Cabang bertulisan CABANG.
23. Tanda Andalan
a. Tanda Andalan untuk semua jajaran Gerakan Pramuka dari tingkat nasional sampai ranting dan Korsa dibuat dari logam berbentuk segi sepuluh beraturan, garis tengah 4,5 cm, cembung dengan sinar memancar dari pusatnya, berwarna emas. Di tengah terdapat lingkaran bergaris tengah 2 cm, dengan gambar relief tunas kelapa dan 61 butir padi, berwarna emas.
Dasar lingkaran tunas kelapa di tengah, diberi warna sebagai berikut :
1) Andalan Nasional : kuning emas
2) Andalan Daerah : merah
3) Andalan Cabang : hijau
4) Andalan Ranting : coklat tua
5) Koordinator Desa : ungu
b. Tanda Andalan dapat dibuat dari kain berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna dasar coklat tua. Gambar warna dan ukuran gambar sama dengan no 23 a.
24. Tanda Majelis Pembimbing
a. Tanda Majelis Pembimbing untuk semua jajaran Gerakan Pramuka dari tingkat nasional sampai Gugusdepan dibuat dari logam, berbentuk segi sepuluh beraturan, bergaris tengah 4,5 cm, cembung dengan sinar-sinar yang memancar dari pusatnya, membentuk bintang bersudut sepuluh, berwarna emas.
Dasar lingkaran tunas kelapa di tengah, diberi warna sebagai berikut :
Mabinas : kuning emas
Mabida : merah
Mabicab : hijau
Mabiran : coklat tua
Mabisa : ungu
Mabigus : biru
b. Tanda Majelis Pembimbing dapat dibuat dari kain, berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna dasar coklat tua. Gambar, ukuran dan warna sama dengan no 24 a.
25. Tanda Instruktur
Tanda Instruktur akan diatur tersendiri kemudian.
26. Tanda Petugas dan peserta kegiatan
Tanda jabatan petugas dan peserta suatu kegiatan diatur oleh kwartir/Gugusdepan penyelenggara kegiatan yang bersangkutan.
BAB V
27. Tanda Pimpinan Satuan Terkecil
Tanda Pimpinan Satuan Terkecil (Barung, Regu, Sangga dan Satuan Terkecil Pandega, serta Krida) berbentuk janur, yang diambil dari kebiasaan bangsa Indonesia memberi tanda kepada petugas dengan daun kelapa (janur). Jadi janur mempunyai arti kiasan pengemban suatu tugas.
28. Tanda Pengurus Dewan Ambalan/Racana, Dewan Kerja Penegak dan Pandega dan Dewan Saka
a. Tanda Pengurus Dewan Ambalan/Racana berbentuk roda gigi dengan 10 buah giginya, serta bintang bersudut lima, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Ambalan/Racana bertugas menggerakkan para Pramuka Penegak/Pandega, putera dan puteri (tunas kelapa yang berpasangan), untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan pengamalan Dasa Darma dan Pancasila.
b. Tanda Pengurus Dewan Kerja Penegak dan Pandega berbentuk roda kemudi dengan 10 buah pegangannya, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Kerja Penegak dan Pandega bertugas mengemudikan roda organisasi Pramuka Penegak dan Pandega, putera dan puteri (dua buah tunas kelapa berpasangan) agar dapat mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan pengamalan Dasa Darma dan Pancasila.
c. Tanda Pengurus Dewan Saka berbentuk roda gigi dengan 10 buah giginya, serta lambang ciri khas Saka yang bersangkutan, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Saka bertugas menggerakkan para Pramuka agar giat melaksanakan kegiatan Sakanya, sesuai dengan tugas pokok Saka yang bersangkutan, guna mencapai tujuan Gerakan Pramuka, dengan pengamalan Dasadarma dan Pancasila.
29. Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka
Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka berbentuk lingkaran dengan sinar terpancar dari pusatnya, menuju kemata rantai yang melingkar, terdiri atas segi 4 dan lingkaran, bertulisan GERAKAN PRAMUKA dan gambar tunas kelapa, mengkiaskan bahwa Pimpinan Saka dan Pamong Saka bertugas menyebarluaskan hal-hal yang berkaitan dengan Saka yang bersangkutan, ke semua anggota Gerakan Pramukayang membentuk rantai persaudaraan Pramuka puteri (segi empat) dan putera (lingkaran).
Gambar di tengah tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka ini menggambarkan ciri khas Saka yang bersangkutan, yang artinya sesuai dengan arti tanda Saka tersebut.
30. Tanda Pembina Pramuka
Tanda Pembina Pramuka ini berbentuk kemudi dengan 8 buah pegangan, yang ditengah terdapat gambar tunas kelapa diatas dasar lingkaran yang terbagi tiga sama luasnya, disertai sinar memancar dari pusat lingkaran menuju ke tepi lencana berbentuk segi 10 beraturan, mengiaskan bahwa Pembina Pramuka bertugas mengendalikan Satuannya beserta seluruh peserta didik di dalamnya (8 arah mata angin), guna melaksanakan Tri Satya (lingkaran terbagi tiga) dan Dasa Darma (segi sepuluh), dalam rangka mencapai tujuan Gerakan pramuka (tunas kelapa).
31. Tanda Pelatih Pembina Pramuka
Tanda ini terdiri atas jantung berwarna merah putih, dengan bintang bersudut lima, dan garis jari-jari menuju ke 8 arah, dengan dua jari-jari mendatar lebih tebal dari 6 jari-jari lainnya. Jari-jari ini menghubungkan jantung dengan mata rantai bulat dan segi empat. Semuanya mengiaskan bahwa tugas Pelatih Pembina Pramuka adalah seperti jantung (bhs Latin = Cor), mengisap gagasan, pengetahuan, pengalaman dan kecakapan para Pembina Pramuka pria (lingkaran) dan wanita (segi empat), yang ada disegala penjuru tanah air kita (8 arah mata angin), melalui pembuluh darah balik (jari-jari kecil). Gagasan, pengetahuan, pengalaman dan kecakapan Pembina Pramuka tersebut akan diolah dengan diberi “bumbu”, rasa kecintaan kepada tanah air (patriotisme, merah dan putih) serta jiwa Pancasila (bintang bersudut lima). Sesudah itu bahan-bahan tersebut akan disebarluaskan kembali kepada para Pembina Pramuka, melalui pembuluh nadi (dua jari-jari tebal) yaitu pendidikan bagi anggota dewasa, di seluruh penjuru tanah air yang membeujur sepanjang garis khatulistiwa (jari-jari tebal mendatar).
Pelaksanaan tugas Pelatih dan pemancaran bahan latihan Pramuka yang diwarnai rasa cinta tanah air dan jiwa Pancasila ini (sinar memancar dari pusat lingkaran keluar) dilaksanakan secara terus menerus selama 24 jam sehari (24 mata rantai), 7 hari dalam seminggu (7 mata rantai bertuliskan GERAKAN dan PRAMUKA) dan 12 bulan dalam setahun (12 mata rantai lingkaran dan 12 mata rantai segi empat).
32. Tanda Andalan
Tanda Andalan berbentuk segi 10 beraturan, dengan sinar memancar dari pusat lingkaran keluar, sinar itu memancar dari tunas kelapa yang dilingkari 61 butir padi yang bernas, mengiaskan bahwa Andalan adalah anggota yang diandalkan (diberi kepercayaan anggota lainnya) untuk mengelola organisasi Gerakan Pramuka di wilayahnya (tunas kelapa) yang didirikan pada tahun 1961 (61 butir padi yang melingkar), dalam rangka menanamkan jiwa Pramuka (tunas kelapa) dan pengamalan Dasa Darma (segi 10 beraturan).
33. Tanda Majelis Pembimbing
Tanda Majelis Pembimbing berbentuk segi 10 beraturan, dengan sinar memancar dari pusat lingkaran keluar, 10 buah sinar besar menopang segi 10 beraturan tersebut. Sinar tersebut memancar dari tunas kelapa yang dilingkari 61 butir padi yang bernas. Semuanya mengiaskan bahwa anggota Majelis Pembimbing adalah anggota Gerakan Pramuka yang mempunyai kewajiban memberi dukungan (10 sinar pendukung) kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, untuk mengelola Gerakan Pramuka yang didirikan tahun 1961 (61 butir padi yang melingkar) dalam rangka menyebarluaskan jiwa Pramuka (tunas kelapa) dan mengamalkan Dasa Darma (segi 10 beraturan).
34. Arti kiasan warna
a. Warna emas : 1) keluhuran, keagungan, kebijaksanaan.
2) warna unsur pimpinan.
3) warna jajaran tingkat nasioanal.
b. Warna perak : 1) kemurnian, keikhlasan.
2) warna unsur pembantu pimpinan.
c. Warna kuning : 1) kemurahan hati, dermawan.
2) warna golongan Penegak.
3) warna pimpinan T/D tingkat nasional.
d. Warna merah : 1) keberanian, semangat.
2) warna golongan Penggalang.
3) warna jajaran tingkat daerah.
e. Warna hijau : 1) harapan, kesuburan.
2) warna golongan Siaga.
3) warna jajaran tingkat cabang.
f. Warna coklat : 1) kematangan jiwa.
2) warna golongan Pandega.
3) warna jajaran tingkat ranting.
g. Warna ungu : 1) kehebatan, keutamaan.
2) warna jajaran tingkat desa.
3) warna khusus untuk Pimpinan Racana.
h. Warna biru muda : 1) ketinggian cita-cita,
(langit) 2) warna jajaran gugusdepan dan Saka.
i. Warna biru tua : 1) kedalaman ilmu dan perasaan.
2) luasnya pandangan.
j. Warna putih : kesucian.
k. Warna hitam : keabadian, ketenangan, ketegasan.
BAB VI
PEMBERIAN DAN PEMAKAIAN
35. Pemberian
a. Pemberian tanda jabatan dilakukan dalam suatu upacara pengukuhan/perestuan secara sederhana.
b. Pemberian tanda jabatan kepada seorang anggota Gerakan Pramuka memberikan tanda bahwa kepada penerima tanda jabatan tersebut diberikan hak, wewenang dan tanggungjawab sesuai dengan jabatan yang diberikan kepadanya.
c. Penyerahan tanda jabatan tersebut dalam no. 13 sampai dengan no. 24 dilakukan oleh Kwartir/Majelis Pembimbing/Pembina Gudep/Satuan yang berwenang, dan disertai dengan surat keputusan Kwartir/Majelis Pembimbing/Pembina Gudep/Satuan tersebut.
d. Pemberian tanda jabatan tersebut dalam no. 9 sampai dengan 24 dicatat dalam buku keanggotaan karya bakti.
36. Pemakaian
a. Semua tanda Jabatan dipakai tepat di tengah saku kanan baju seragam Pramuka putera, atau di dada kira-kira di tempat yang sama pada baju seragam Pramuka puteri.
b. Tanda Jabatan dipakai selama yang bersangkutan melakukan tugas sesuai dengan tanda jabatan tersebut.
c. Bila yang bersangkutan berhenti dari jabatan yang diberikan kepadanya, maka tanda jabatan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, dan tidak dibenarkan dipakai pada pakaian seragam Pramuka.
BAB VII
WEWENANG PENGADAAN DAN PERUBAHAN
37. Pengadaan
Wewenang pengadaan tanda jabatan, ada pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, yang dapat dilimpahkan kepada Kwartir Daerah atau Kwartir Cabang secara tertulis.
38. Perubahan
Wewenang perubahan tanda jabatan ada pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
BAB VIII
PENUTUP
39. Lain-lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 29 Oktober 1988
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen (TNI) Purn Mashudi

Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Jabatan

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 202 TAHUN 1988
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA JABATAN
GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. Bahwa Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal, yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka;
b. Bahwa sebagian diantara Tanda Pengenal itu adalah tanda yang berfungsi sebagai alat untuk mengenal jabatan yang dipegang oleh pemakainya di samping sebagai alat pendidikan;
c. Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas, perlu Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan yang mengatur dan menerbitkan pemakaian tanda jabatan termaksud di atas.
Mengingat : a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka;
b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
c. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 194 tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
Memperhatikan : a. Saran Andalan Nasional Gerakan Pramuka;
b. Saran Staf Kwarnas Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menyatakan tidak berlakunya tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang berfungsi sebagai tanda jabatan, yang tercantum dalam keputusan, pengumuman, surat edaran atau ketentuan lainnya dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebelum dikeluarkannya keputusan ini.
Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Jabatan Gerakan Pramuka seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya isi petunjuk penyelenggaraan ini.
Keempat : Menetapkan waktu selama dua tahun sebagai masa peralihan, untuk memberi kesempatan mengadakan penyesuain pelaksanaan isi ketentuan yang lama, dengan isi petunjuk penyelenggaraan yang baru ini.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Oktober 1988
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi

PROGRAM KERJA GERAKAN PRAMUKA

I. PENDAHULUAN
Musyawarah Gugus Depan (Mugus) merupakan pertemuan antara Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kepala Sekolah), Pembina dan Anggota Pramuka Penegak untuk membahas program kerja Ambalan Putra-Putri Wana Kencana tahun 2007/2008. dimana diharapkan program kerja Ambalan dapat di ikuti oleh gugus depan dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan.
Program kerja Ambalan putra-putri Wana Kencana tahun 2007/2008 disusun berdasarkan skala prioritas dan merupakan program kerja jangka pendek yang disesuaikan dengan kalender pendidikan maupun nasional.
Untuk melaksanakan progja Ambalan tahun 2007/2008. Gugus depan mengajukan usulan kegiatan
pramuka kepada ketua majelis pembimbing gugus depan (Ka.Mabigus) untuk mendapatkan dukungan anggaran sedangkan usulan kegiatan tidak disetujui tetap menjadi Progja 2007/2008 dengan anggaran diusahakan secara swadaya.
II. KOMISI PROGRAM
A. ANGGOTA MUDA
Pramuka Penegak dan Pandega adalah anggota muda, Program kerja Pramuka Penegak dan Pandega, berupa;
  1. Kursus Brigade Penolong
  2. Perkemahan Bina Rohani
  3. Latihan Dasar Kepemimpinan
  4. Kursus Pengelola Dewan Kerja Ambalan (KPDKA)
  5. Perkemahan SAKA (Satuan Karya)
  6. Pelatihan Teknologi Komunikasi
  7. Kursus Mahir Dasar
  8. Pelantikan Penegak Bantara (TB), Laksana (TL), Garuda
  9. Pelantikan Pandega
  10. Pembinaan bidang Seni, Budaya dan olah raga
  11. Pelatihan Internet
  12. Rapat Undangan Khusus
  13. Partisipasi Kegiatan
B. ANGGOTA DEWASA
1. Pembina Pramuka
Program Kegiatan dan Pelatihan Pembina Pramuka sesuai dengan kalender pelatihan yang sudah dijadwalkan berupa;
  1. Kursus Mahir Dasar (KMD)
  2. Kursus Mahir Lanjutan (KML)
  3. Kursus Keterampilan Perkemahan (KKP)
  4. Karang Pamitran (KP)
2. Pelatih
  1. Kursus Pelatih Dasar (KPD)
  2. Penyegaran Pelatih
  3. Lokakarya
3. Majelis Pembimbing
  1. Kursus Orientasi bagi Kepala Sekolah
  2. Kursus Orientasi Kepramukaan bagi Majelis Pembing
III. KOMISI MANAJEMEN, KEUANGAN DANA DAN USAHA
A. MANAJEMEN
Program kerja menajemen dalam jangka pendek berupa;
  1. Kunjungan kerja gugus depan
  2. Kursus Manajemen Gugus Depan
  3. Penilaian Gugus Depan
  4. Mengembangkan Gugus Depan yang lengkap dan terbuka
B. KEUANGAN
Program kerja bidang keuangan dalam jangka pendek, berupa;
  1. Menyempurnakan mekanisme keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku
  2. Efisiensi pengelolaan keuangan dan dana
  3. Inventarisasi sumber dana yang bias diterima secara rutin
  4. Menyusun rencana anggaran pengeluaran rutin secretariat pertahun
C. USAHA DAN DANA
Program kerja usaha dan dana dalam jangka pendek berupa;
  1. Menyiapkan dan menyelenggarakan kedai pramuka
  2. Memberdayakan gedung dan secretariat yang lebih baik
  3. Menyelenggarakan berbagi kegiatan penggalangan dana melalui:
  • Kursus Keterampilamn Seni dan MC
  • Lokarkarya Pendidikan dan Hukum
  • Malam dana Pramuka melalui pameran hasta karya peserta didik
  • Penggalangan dana melalui sponsorship
Penggalangan dana melalui donator dari : Ka.Mabigus, Mabi, Tokoh Masyarakat, Pengusaha, Perusahaan, Purna Anggota Mabi, Dewan Kerja dan Pimpinan Saka
IV. KOMISI KOMUNIKASI
Dalam rangka meningkatkan citra Gerakan Pramuka baik ke dalam maupun ke luar, perlu peningkatan peran bidang komunikasi untuk menyampaikan berbagai aktifitas kegiatan Pramuka baik melalui media cetak maupun elektronik.
A. HUMAS
  1. Program kerja bidang humas dalam jangka pendek berupa;
  2. Orientasi kehumasan tentang komunikasi dalam PRamuka dan aktivitasnya
  3. Pelatihan internet
B. MEDIA CETAK
Program kerja bidang media cetak dalam jangka pendek, berupa;
  1. Membuat pers release ke media masa tentang kegiatan pramuka Ambalan Putra-Putri Wana Kencana Pangakalan SMA Rimba Madya Bogor.
  2. Membuat papan informasi sebagai sarana informasi dari dan kejajaran Gerakan Pramuka
C. MEDIA ELEKTRONIKA
Program kerja bidang media elektronika dalam jangka pendek, berupa;
  1. Mengadakan pendekatandan upaya kerjasama dengan stasiun radio dan televise baik pemerintah maupun swasta
  2. Membuat film pendek tentang aktifitas kepramukaan Ambalan Putra-Putri Wana Kencana Pangkalan SMA Rimba Madya Bogro baik ekgiatan di dalam maupun kegiatan di luar Ambalan
D. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Program kerja penelitian dan pengembangan (Litbang) dalam jangka pendek, berupa;
  1. Menyelenggarakan survey dilingkungan anggota Pramuka untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan peserta didik
  2. Menyelenggarakan survey ke lingkungan masyarakat dan Majelis pembimbing untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan serta memperoleh masukan untuk kemajuan Gerakan Pramuka.
  3. Pelatihan penelitian bagi pembina Pramuka
  4. Pelatihan penelitian bagi pelatih Pramuka
E. HUBUNGAN LUAR
Program kerja hubungan luar dalam jangka pendek, berupa;
  1. Mengadakan pendekatan dengan berbagai instansi pemerintah maupun swasta unmtuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan
  2. mengadakan bakti sosial kepanti asuhan
F. LAIN-LAIN
Selain menghasilkan program kerja tahun 2007/2008. Musyawarah Gugus Depan (Mugus) tahun 2007, menetapkan:
  1. Visi dan Misi Gerakan Pramuka Ambalan Putra-Putri Wana Kencana Pangakalan SMA Rimba Madya Bogor.
  2. Strategi pembinaan anggota Gerakan Pramuka Ambalan Putra-Putri Wana Kencana Pangakalan SMA Rimba Madya Bogor.
G. KESIMPULAN
Musyawarah Gugus Depan tahun 2007 telah berjalan dengan baik dan lancar, Kesimpulan yang dapat di ambil dari pelaksanaan Mugus 2007, sebagai berikut:
  1. Program kerja putra putri Pangakalan SMA Rimba Madya Bogor tahun 2007/2008 dapat diterima dan dijadikan acuan bagi penyelenggaraan kegiatan di gugus depan untuk meningkatkan intensitas kegiatan yang berjenjang dan berkesimpulan.
  2. Progja Ambalan putra putri Pangakalan SMA Rimba Madya Bogor tahun 2007/2008 merupakan progja gugus depan yang akan dilaksanakan oleh Ambalan sebagai evaluasi pelaksanaan latihan-latihan peserta didik dan sumber didik di pangkalan SMA Rimba Madya Bogor.
  3. Progja 2007/2008 diprioritaskan pada peningkatan kegiatan anggota muda, penambahan jumlah pembina dan pelatih Pembina Pramuka, pemberdayaan asset dan akses gugus depan, efisiensi dan peningkatan anggaran keuangan serta mengupayakan peningkatan citra Gerakan Pramuka Pangakalan SMA Rimba Madya Bogor tahun 2007/2008.
PENUTUP
Demikian program kerja ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan program kerja ini dapat berubah disesuaikan situasi dan kondisi yang ada.

(SK Kwarnas Nomor: 224 Tahun 2007)

PETUNJUK PENYELENGGARAAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA
(SK Kwarnas Nomor: 224 Tahun 2007)
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Kwartir Ranting Gerakan Pramuka disingkat Kwarran adalah lembaga
kepemimpinan kolektif di tingkat kecamatan yang diketuai seorang
ketua yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab
kepada Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka.
b. Pengurus Kwarran terdiri atas anggota dewasa putra dan putri serta Ketua
dan Wakil Ketua DKR secara ex-officio sebagai Andalan Ranting.
c. Kwarran merupakan ujung tombak Gerakan Pramuka yang berhubungan
langsung dengan pembinaan gugusdepan dan satuan karya pramuka.
d. Organisasi kwarran disesuaikan dengan keperluan perkembangan Gerakan
Pramuka di kecamatan dan situasi serta kondisi, baik tenaga, sarana maupun
luas wilayah kerja untuk melaksanakan fungsi kwarran yang efektif dan efisien.
e. Untuk keseragaman dalam pengelolaan organisasi kwarran, diperlukan adanya
petunjuk penyelenggaraan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka sebagai pedoman yang baku.
2. Maksud dan Tujuan
a. Petunjuk ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai dasar/pedoman dalam mengatur
organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja kwarran.
b. Tujuannya adalah untuk menjamin adanya keselarasan, kelancaran, dan
kesinambungan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab kwarran.
3. Dasar
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan.
b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 109 Tahun 2004 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 185 Tahun 2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
e. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 222 Tahun 2007 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka.
g. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 223 Tahun 2007 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
4. Ruang Lingkup
Petunjuk penyelenggaraan ini diatur dengan tata urut sebagai berikut:
a. Pendahuluan.
b. Tugas Pokok, Fungsi, dan Organisasi.
c. Tugas dan Fungsi Andalan Ranting.
d. Organisasi Pelaksana Kwarran.
e. Badan Pemeriksa Keuangan Ranting.
f. Tata Kerja.
g. Musyawarah.
h. Hubungan Kerja.
i. Pemekaran Kwarran.
j. Penutup.
BAB II
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN ORGANISASI
1. Tugas Pokok
a. Kwarran mempunyai tugas pokok memimpin dan mengendalikan organisasi dan
kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah kecamatan, dengan tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut:
1) Memimpin Gerakan Pramuka di wilayahnya.
2) Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
Musyawarah Nasional, Keputusan Kwarnas, Keputusan Musyawarah Daerah,
Keputusan Kwartir Daerah, Keputusan Musyawarah Ranting dan Keputusan
Kwarran.
3) Membina gugusdepan dan satuan karya pramuka di wilayahnya.
4) Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Ranting.
5) Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan
organisasi masyarakat di tingkat kecamatan yang sejalan dengan tujuan
Gerakan Pramuka dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing
Ranting (Mabiran).
6) Menyampaikan laporan mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di
wilayahnya secara berkala ke Kwartir Cabang minimal 3 bulan sekali dan
menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah.
7) Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwarran kepada Musyawarah
Ranting.
8) Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan
kepada Mabiran dan Rapat Kerja Ranting.
9) Mengkomunikasikan visi, misi, renstra, dan program Gerakan Pramuka di
wilayahnya kepada masyarakat.
10) Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan yang bersifat bakti masyarakat.
b. Dalam melaksanakan tugasnya kwarran bertanggungjawab kepada Musyawarah
Ranting.
2. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut kwarran berfungsi sebagai
penanggungjawab penyelenggaraan manajemen kegiatan, baik operasional maupun
administratif di tingkat kwarran, yang meliputi:
a. Pembinaan gugusdepan dan satuan karya pramuka.
b. Pengelolaan kegiatan kepramukaan bagi anggota muda dan anggota dewasa.
c. Pengelolaan personil, logistik, keuangan, usaha dana dan aset milik kwarran serta
pembinaan organisasi.
d. Pengelolaan hubungan dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat.
3. Organisasi
a. Di tingkat kecamatan, Gerakan Pramuka dipimpin oleh kwarran yang disusun dalam
satu kepengurusan yang bersifat kolektif, dan terdiri atas para Andalan Ranting
untuk masa bakti 3 (tiga) tahun.
b. Kwarran terdiri atas anggota dewasa putra dan putri yang disebut Andalan Ranting
yang disusun sebagai berikut:
1) Seorang Ketua.
2) Wakil Ketua.
3) Sekretaris.
4) Beberapa anggota.
c. Kwarran tidak membentuk Bidang sebagai pengelompokan fungsi tapi langsung
dilaksanakan oleh Andalan Ranting Urusan.
d. Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting dibentuk berdasarkan keputusan
Musyawarah Ranting, personilnya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Ranting,
unsur kwartir ranting, dan unsur gugusdepan.
e. Jika dipandang perlu untuk menangani sesuatu hal yang memerlukan keahlian
khusus, Ketua Kwarran dapat mengangkat Pembantu Andalan Ranting.
f. Dalam melaksanakan tugas dan kegiatan, pengurus kwarran dibantu oleh badan
kelengkapan, yang terdiri atas:
1) Dewan Kehormatan Ranting.
2) Koordinator Gugusdepan.
3) Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting.
4) Pimpinan Satuan Karya Pramuka Tingkat Ranting termasuk Pamong Satuan
Karya Pramuka.
5) Badan Usaha Kwarran.
6) Satuan kegiatan.
g. Dalam operasional sehari-hari, kwarran didukung oleh staf kwarran.
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI ANDALAN RANTING
1. Ketua Kwarran
a. Ketua Kwarran disingkat Ka Kwarran, bertugas:
1) Memimpin kwarran sesuai masa baktinya.
2) Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kwarran.
3) Menentukan kebijakan pelaksanaan keputusan Musran dan pelaksanaan
pendidikan dan kegiatan kepramukaan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja
dan Program Kerja Kwarran.
b. Ketua Kwarran mempunyai fungsi sebagai berikut:
1) Pembina dan pengembang fungsi kwarran.
2) Pemimpin para Andalan Ranting dalam melaksanakan tugas kwarran.
3) Pengambil keputusan dalam menentukan kebijakan kwarran.
4) Pembina hubungan dengan lembaga pemerintah dan swadaya masyarakat di
wilayahnya.
2. Wakil Ketua Kwarran
a. Tugas Wakil Ketua Kwarran adalah membantu dan mewakili Ketua Kwarran dalam
melaksanakan tugas Ketua Kwarran.
b. Wakil Ketua Kwarran mempunyai fungsi sebagai berikut:
1) Pembantu fungsi Ketua Kwarran.
2) Pemimpin Andalan Urusan yang dipimpinnya.
3) Perumus kebijakan kwarran sesuai dengan tugasnya.
c. Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Ketua Kwarran bertanggungjawab kepada
Ketua Kwarran.
3. Sekretaris Kwarran
a. Sekretaris Ranting, disingkat Ses Kwarran, bertugas menyelenggarakan pembinaan
organisasi dan ketatalaksanaan, serta administrasi terhadap seluruh unsur di
lingkungan kwarran.
b. Ses Kwarran mempunyai fungsi sebagai berikut:
1) Penyaji gagasan dan materi untuk pimpinan.
2) Koordinator dan konsultan penyusunan program.
3) Pembina dan pengatur fungsi staf.
4) Pengawas dan pengendali pelaksanaan fungsi staf.
c. Dalam melaksanakan tugasnya, Ses Kwarran bertanggungjawab kepada Ketua
Kwarran.
4. Andalan Ranting Urusan
a. Andalan Ranting Urusan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam suatu urusan
tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Kwarran.
b. Andalan Ranting Urusan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1) Merencanakan dan menyusun program kegiatan dalam urusannya masingmasing.
2) Mengawasi dan memberi bimbingan dalam pelaksanaan program kegiatan sesuai
dengan urusan masing-masing.
3) Bertanggungjawab kepada Ketua Kwarran.
c. Kwarran membentuk Andalan Ranting Urusan, terdiri atas:
1) Andalan Ranting Urusan Pembinaan Siaga Putra.
2) Andalan Ranting Urusan Pembinaan Siaga Putri.
3) Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penggalang Putra.
4) Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penggalang Putri.
5) Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penegak dan Pandega Putra.
6) Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penegak dan Pandega Putri.
7) Andalan Ranting Urusan Satuan Karya Pramuka.
8) Andalan Ranting Urusan Pembinaan Anggota Dewasa Putra.
9) Andalan Ranting Urusan Pembinaan Anggota Dewasa Putri.
10) Andalan Ranting Urusan Pengabdian Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
11) Andalan Ranting Urusan Keuangan, Usaha, dan Sarana Prasarana.
d. Penetapan Andalan Ranting Urusan disesuaikan dengan kebutuhan kwarran.
5. Pembantu Andalan Ranting
Pembantu Andalan Ranting mempunyai fungsi sebagai pembantu pelaksanaan tugas
Andalan Ranting.
BAB IV
ORGANISASI PELAKSANA KWARRAN
1. Badan Pelaksana dan Kelengkapan Kwarran
Kwarran dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya membentuk Badan Pelaksana dan
Kelengkapan Kwarran yang terdiri atas :
a. Dewan Kehormatan Ranting.
b. Koordinator Gugusdepan.
c. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting.
d. Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka) Tingkat Ranting
e. Badan Usaha Kwarran
f. Satuan Kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya, kwarran didukung oleh staf kwarran.
2. Dewan Kehormatan Ranting
a. Kwarran membentuk Dewan Kehormatan, dengan tugas sebagai berikut:
1) Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka berkaitan dengan
pelanggaran Kode Kehormatan dan merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
2) Menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda
penghargaan.
b. Keanggotaan Dewan Kehormatan, diupayakan terdiri atas:
1) Majelis Pembimbing Ranting.
2) Andalan Ranting.
3) Anggota Kehormatan (bila ada).
4) Dewan Kerja Ranting (bila perlu).
c. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Kehormatan dibantu oleh staf kwarran.
d. Dewan Kehormatan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua
Kwarran.
3. Koordinator Gugusdepan
a. Koordinator Gugusdepan, disingkat Korgudep dibentuk untuk mengkoordinasikan
dan penghubung kwarran dengan gugusdepan dan satuan karya pramuka yang ada
di suatu wilayah kelurahan/desa.
b. Korgudep yaitu seorang Pembina Pramuka yang dipilih oleh para Pembina
Gugusdepan di wilayah kelurahan/desa yang bersangkutan.
c. Untuk efisiensi, pemilihan Korgudep dapat dilaksanakan pada saat penyelenggaraan
Musran.
d. Korgudep karena jabatannya berkedudukan sebagai Andalan Ranting.
e. Korgudep bertanggungjawab kepada Ketua Kwarran.
4. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting
a. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting (DKR)
merupakan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang
mempunyai tugas mengelola dan menggerakkan Pramuka Penegak dan Pandega
dan mengajukan saran usul kegiatan sesuai dengan fungsinya.
b. DKR mempunyai fungsi sebagai berikut:
1) Pelaksana kebijakan kwarran tentang kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega termasuk kegiatan satuan karya pramuka;
2) Perencana dan penyelenggara pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega sesuai dengan keputusan Musppanitera Ranting;
3) Pemberi sumbangan pikiran dan laporan kepada kwarran tentang perencanaan
pengorganisasian dan pelaksanaan pengembangan kegiatan Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega;
4) Penggerak Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam pelaksanaan kegiatan
di tingkat ranting;
5) Persemaian kader pimpinan.
c. Ketua dan Wakil Ketua DKR karena jabatannya berkedudukan sebagai Andalan
Ranting.
d. Ketua DKR dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua
Kwarran.
5. Pimpinan Satuan Karya Pramuka Tingkat Ranting
a. Pimpinan Satuan Karya (Saka) Tingkat Ranting termasuk Pamong Saka mempunyai
tugas meningkatkan kemampuan, keterampilan, pengetahuan dan pengalaman
anggota Gerakan Pramuka melalui kegiatan saka yang diminati.
b. Pimpinan Saka Tingkat Ranting mempunyai fungsi:
1) Perencana dan penyelenggara kegiatan saka.
2) Pemberi sumbangan pikiran dan laporan kepada kwarran tentang perencanaan,
pengorganisasian dan pelaksanaan pengembangan kegiatan saka.
3) Pembina kegiatan saka.
4) Pengevaluasi dan pelapor serta pemantau kegiatan saka.
5) Pembina kegiatan saka termasuk bantuan teknis, dana, dan fasilitas.
c. Ketua Pimpinan Saka Tingkat Ranting karena jabatannya berkedudukan sebagai
Andalan Ranting.
d. Ketua Pimpinan Saka Tingkat Ranting dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada Ketua Kwarran.
6. Badan Usaha Kwarran
a. Badan Usaha Kwarran dibentuk dalam rangka membantu mengupayakan dana untuk
mendukung program kegiatan kwarran.
b. Badan Usaha Kwarran diketuai oleh salah seorang Wakil Ketua Kwarran atau orang
lain yang dipandang mampu.
c. Ketua Badan Usaha Kwarran dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
kepada Ketua Kwarran
7. Satuan Kegiatan
a. Kwarran membentuk satuan kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat
dalam rangka kegiatan bakti masyarakat, penyaluran minat dan bakat serta
pengembangan potensi anggota.
b. Satuan kegiatan bertanggungjawab kepada Ketua Kwarran melalui Andalan yang
bersangkutan dengan kegiatan tersebut.
8. Staf Kwartir Ranting
a. Staf Kwartir Ranting (Staf Kwarran) adalah karyawan/tenaga staf yang diberi
imbalan jasa, yang dipimpin oleh Ses Kwarran.
b. Staf Kwarran merupakan badan pendukung teknis dan administratif yang
mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1) Membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kwarran;
2) Menyiapkan rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan Program Kerja Kwarran;
3) Melaksanakan keputusan dan lain-lain kebijakan kwarran;
4) Memberi dukungan dan pelayanan staf kepada pengurus kwarran;
5) Mengadakan hubungan koordinasi dan konsultasi dengan Andalan Ranting
Urusan.
c. Tugas dan tanggung jawab staf kwarran dilaksanakan oleh tenaga staf/karyawan, di
bawah pimpinan Ses Kwarran dan sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala
Sekretariat Kwarran.
d. Dalam melaksanakan tugasnya staf kwarran bertanggung jawab kepada Ses
Kwarran.
e. Pengaturan staf kwarran untuk selanjutnya diserahkan kepada kwarran, disesuaikan
situasi dan kondisi setempat.
f. Staf Kwarran terdiri atas:
1) Kepala Sekretariat.
2) Urusan Binamuda.
3) Urusan Binawasa.
4) Urusan Pengabdian Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
5) Urusan Keuangan, Usaha, Sarana dan Prasarana.
BAB V
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RANTING
Badan Pemeriksa Keuangan Ranting
1. Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting (BPK Kwarran) dibentuk berdasarkan
keputusan Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka.
2. BPK Kwarran mempunyai tugas memeriksa pengelolaan keuangan baik yang dikelola
langsung oleh kwarran maupun unit usaha kwarran.
3. Kepengurusan BPK Kwarran, minimal 3 (tiga) orang terdiri atas unsur Majelis
Pembimbing Ranting, unsur kwarran, dan unsur gugusdepan, ditambah seorang staf
yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
4. BPK Kwarran dapat mengangkat seorang ahli keuangan sebagai konsultan.
5. BPK Kwarran dalam tugasnya memeriksa pengelolaan keuangan mempunyai fungsi:
a. Pemantau pengelolaan keuangan;
b. Pemeriksa dan pengevaluasi keuangan;
c. Pembina pengelolaan keuangan kwarran dan badan-badan usaha kwarran.
d. BPK Kwarran dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada
Musyawarah Ranting.
BAB VI
TATA KERJA
Rapat-Rapat
1. Untuk memadukan suatu kerjasama yang serasi, maka perlu diadakan
pertemuan-pertemuan secara periodik melalui rapat-rapat yang meliputi:
a. Rapat Paripurna Andalan Ranting.
b. Rapat Kerja Ranting.
c. Sidang Paripurna DKR.
d. Rapat Pimpinan Kwarran.
e. Rapat Staf.
Disamping menyelenggarakan rapat secara periodik, kwarran mengadakan rapat
bersifat insidental, seperti:
a. Rapat Kepanitiaan.
b. Rapat Satuan Tugas.
2. Rapat Paripurna Andalan Ranting (Rapat Paripurna)
a. Rapat Paripurna diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 kali dalam waktu satu
tahun.
b. Pimpinan rapat adalah Ka Kwarran, atau salah satu Waka Kwarran.
c. Peserta rapat adalah Ka Kwarran, Waka Kwarran, Ses Kwarran dan Andalan
Ranting.
d. Agenda rapat dititikberatkan pada penentuan kebijakan kwarran mengenai
pengelolaan Gerakan Pramuka.
3. Rapat Kerja Ranting Gerakan Pramuka (Rakerran)
a. Rakerran diselenggarakan oleh kwarran sekali dalam satu tahun.
b. Pimpinan Rakerran adalah Ka Kwarran atau Waka Kwarran yang ditunjuk.
c. Peserta Rakerran terdiri atas:
1) Utusan ranting yaitu semua Andalan dan unsur Mabiran.
2) Utusan tiap gugusdepan, maksimal 3 (tiga) orang,
d. Agenda pokok Rakerran dititikberatkan pada pembahasan laporan pelaksanaan
progja tahunan yang lalu dan rencana program kerja tahunan yang akan datang.
4. Sidang Paripurna Dewan Kerja Ranting (Sidparran)
a. Sidparran diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam waktu satu tahun,
diusahakan berdekatan waktu dan tempatnya dengan Rakerran.
b. Pimpinan sidang adalah presidium Sidparran.
c. Peserta Sidparran adalah:
1) Seluruh pengurus DKR.
2) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega utusan gugusdepan, maksimal 3 orang.
d. Konsultan Sidparran adalah Andalan Ranting yang ditunjuk oleh Ka Kwarran
e. Agenda Sidparran dititikberatkan pada pembahasan laporan pelaksanaan kegiatan
DKR tahun yang lalu dan rencana kegiatan DKR yang akan menjadi bagian dari
Progja Kwarran tahun yang akan datang.
5. Rapat Pimpinan Ranting (Rapim)
a. Rapim diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan atau sesuai
dengan keperluan.
b. Pimpinan rapat adalah Ka Kwarran atau Waka Kwarran yang ditunjuk.
c. Peserta rapat terdiri atas Ka Kwarran, Waka Kwarran dan Ses Kwarran.
d. Dalam Rapim dapat diundang Andalan Ranting dan pihak lain yang diperlukan.
e. Agenda rapat dititikberatkan pada:
1) Pelaksanaan kegiatan kwarran sehari-hari.
2) Evaluasi dan pembahasan masalah yang timbul dalam melaksanakan
pengelolaan Gerakan Pramuka.
6. Rapat Staf
a. Rapat Staf Kwarran diselenggarakan sekali dalam satu minggu atau setiap saat
diperlukan.
b. Pimpinan rapat adalah Ses Kwarran.
c. Peserta rapat adalah Ses Kwarran, Kepala Sekretariat dan Kepala Urusan dan
pejabat lain yang diperlukan.
d. Agenda rapat dititikberatkan pada pelaksanaan tugas kwarran.
7. Rapat Kepanitiaan
a. Pimpinan rapat kepanitiaan adalah ketua panitia atau Andalan Ranting yang
ditunjuk.
b. Peserta rapat adalah seluruh anggota panitia.
c. Agenda rapat dititikberatkan pada pelaksanaan tugas panitia.
8. Rapat Satuan Tugas
a. Pimpinan rapat adalah Andalan Ranting.
b. Peserta rapat adalah anggota satuan tugas.
c. Agenda dititikberatkan pada pelaksanaan tugas satuan tugas.
BAB VII
MUSYAWARAH
1. Musyawarah Ranting
a. Musyawarah Ranting (Musran) diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali pada akhir
masa bakti kwarran.
b. Jika menghadapi hal-hal mendesak, maka di antara dua Musran dapat diadakan
Musran Luar Biasa.
c. Peserta Musran adalah:
1) Utusan ranting terdiri atas 6 (enam) orang yang diberi kuasa oleh kwarran,
diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang yang diberi kuasa
oleh Majelis Pembimbing Ranting.
2) Utusan gugusdepan terdiri atas 4 (empat) orang yang diberi kuasa oleh Pembina
Gugusdepan, diantaranya adalah seorang Pramuka Penegak/Pramuka Pandega di
gugusdepan yang bersangkutan dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis
Pembimbing Gugusdepan.
d. Pimpinan Musran adalah suatu presidium yang dipilih diantara peserta Musran.
2. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra Tingkat Ranting
(Musppaniteraran)
a. Pada akhir masa bakti DKR berkewajiban menyelenggarakan Musppaniteraran,
untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas selama masa bakti yang
dijalaninya serta membentuk pengurus DKR baru.
b. Musppaniteraran diselenggarakan sebelum waktu penyelenggaraan Musran.
c. Apabila terjadi hal-hal luar biasa atau khusus dan istimewa di antara dua
Musppanitera Ranting dapat diadakan Musppanitera Ranting Luar Biasa.
d. Peserta Musppaniteraran adalah anggota DKR, Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega utusan gugusdepan.
e. Pemimpin Musppaniteraran adalah suatu presidium yang dipilih diantara peserta
Musppaniteraran.
f. Hasil Muspaniteraran merupakan masukan bagi Musran untuk dapat diputuskan
menjadi keputusan Musran.
BAB VIII
HUBUNGAN KERJA
Hubungan Kerja
1. Hubungan kerja dengan Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran)
a. Dalam rangka pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka serta
penyelenggaraan kegiatan tingkat ranting, kwarran mengadakan hubungan
kerja dengan Mabiran.
b. Agar Mabiran dapat berperan secara nyata dan aktif serta dapat memberikan
bimbingan dan bantuan secara konseptual, efisien dan efektif, maka harus ada
hubungan, koodinasi, kerjasama yang serasi dan sangat erat antara kwarran
dan Mabiran.
c. Mabiran merupakan saluran hubungan timbal balik antara kwarran dengan instansi
pemerintah maupun masyarakat.
2. Hubungan fungsional Kwarran dan Andalan Ranting.
a. Andalan Ranting mempunyai wewenang untuk mengadakan penelitian dan
telaahan, serta memberi saran terhadap kebijakan kwarran untuk kemudian
diputuskan oleh Rapat Kwarran atau Rapat Paripurna Andalan.
b. Setiap Andalan Ranting diwajibkan membantu kwarran dalam perumusan
kebijakan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
Kwarran.
c. Setiap tindakan dan kebijakan kwarran secara kolektif menjadi tanggung jawab
bersama dari semua Andalan Ranting dan keluar menjadi tanggung jawab Ketua
Kwarran.
3. Hubungan struktural dan fungsional Andalan Ranting dan Staf Kwarran.
a. Andalan Ranting dapat mengadakan pengawasan dan memberi bimbingan sesuai
dengan urusan masing-masing.
b. Andalan Ranting dapat mengadakan pengawasan dan memberi bimbingan serta
saran dalam pelaksanaan tugas staf kwarran.
c. Gagasan Andalan Ranting dapat disampaikan kepada Ses. Kwarran untuk dibahas
dan disusun konsepnya oleh staf kwarran.
d. Setiap tulisan, naskah dan keputusan yang dikeluarkan oleh kwarran ditandatangani
oleh Ketua Kwarran; sedangkan surat yang dikeluarkan oleh kwarran dapat
ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Kwarran.
4. Hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah dan masyarakat.
a. Untuk menunjang pendidikan dan kegiatan kepramukaan dapat diadakan hubungan
kerjasama antara kwarran dengan instansi pemerintah, organisasi lain, dan
masyarakat.
b. Hubungan kerjasama tersebut diatur dan dilaksanakan berdasarkan keputusan atau
piagam kerjasama kwarran dengan instansi pemerintah atau organisasi lain.
c. Hubungan kerjasama itu juga diperlukan untuk mendapatkan bantuan moril,
materiil dan finansial.
5. Pembinaan hubungan kerja
a. Untuk membina dan memantapkan hubungan kerja dalam lingkungan kwarran
diperlukan adanya komunikasi yang sehat antara Andalan Ranting dan staf
kwarran sesuai dengan jiwa persaudaraan dan persatuan dalam
Gerakan Pramuka.
b. Pembinaan hubungan kerja tersebut dilakukan dengan pendekatan, secara
fungsional maupun pribadi, sehingga dapat terwujud hubungan persaudaraan.
BAB IX
PEMEKARAN KWARRAN
Pemekaran Kwarran
1. Pembentukan kwarran mengikuti terbentuknya wilayah administratif kecamatan.
2. Pembentukan kwarran serta pengurusnya ditetapkan oleh Musyawarah Ranting,
yang diselenggarakan atau difasilitasi oleh kwarran induk.
3. Apabila di kecamatan baru belum terbentuk kwarran, maka pembinaan
kepramukaan masih menjadi tugas dan tanggungjawab kwarran induk.
4. Pembentukan kwarran dilaporkan oleh kwarran induk kepada Kwartir Cabang dan
tembusan kepada Kwartir Daerah.
5. Pengurus kwarran menyusun rencana kerja dan program kerja sendiri atau dapat
melaksanakan Rencana Kerja dan Program Kerja Kwarran Induk.
6. Kwarran baru dalam 2 tahun sejak terbentuknya mengupayakan untuk mempunyai:
a. Kantor sebagai alamat tetap.
b. Pembina Mahir minimal seperempat dari jumlah gugusdepan.
BAB X
PENUTUP
Penutup
1. Susunan organisasi, tugas dan tanggung jawab serta tata kerja dalam petunjuk
penyelenggaraan ini mengatur ketentuan dalam garis besar.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk ini akan diatur kemudian.
Jakarta, 26 November 2007
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH

Daftar istilah kepramukaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari
Daftar istilah dalam kepramukaan adalah sebagai berikut:
Daftar ini belumlah lengkap. Anda dapat membantu dengan mengembangkannya.

A

Istilah
Pengertian
Adik
Panggilan untuk Pramuka yang lebih muda usia/tingkatannya
Ambalan Penegak
Satuan Pra-muka Penegak yang terdiri atas 4 – 5 sangga atau sekitar 40 orang penegak.
Andalan
Sebutan untuk pengurus Kwartir.
Andik
(sing.) Anak Didik. Sebutan untuk peserta didik Pramuka.
Apel
Upacara singkat. Biasaya untuk mengecek kesiapan anak buah.
Api unggun

Kegiatan dalam perkemahan dengan berkumpul di sekitar api untuk bergembira. Biasanya diawali dengan upacara penyalaan.

B

Istilah
Pengertian
Bahari
Saka Bahari; Pramuka cinta kelautan; Kepramukaan yang diselenggarakan bekerjasama dengan TNI Angkatan Laut, dengan penambahan ketrampilan khusus di bidang maritim dan kelautan.
Bakti Husada
Saka Bakti Husada; Pramuka cinta kesehatan. Kepramukaan yang diselenggarakan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dengan ketrampilan khusus di bidang medis dan kesehatan
Bantara
(bhs) Pengawal; Tingkatan Pertama SKU Pramuka Penegak.
Bantu
Tingkatan kedua SKU Siaga.
Barung
(bhs) Tempat penjaga ramuan bangunan; Satuan terkecil Pramuka siaga yang terdiri atas 5 – 10 orang.
Bhayangkara
Saka Bhayangkara ; Pramuka cinta ketertiban; Kepramukaan yang diselenggarakan bekerjasama dengan Kepolisian RI dengan penambahan ketrampilan khusus bidang ketertiban masyarakat
Brownie
(inggris) Siaga putri.
Bucik
Sebutan untuk Pembantu Pembina Siaga Putri
Bunda
Sebutan untuk Pembina Siaga Putri

C

Istilah Pengertian
Candradimuka Nama Lembaga Pendidikan Kader Pramuka Tingkat Nasioanal (Lemdikanas).
Candrabirawa Nama Lemdikada Jawa Tengah
Crew (inggris) Ambalan
Cub (inggris) Siaga Putra
Cubmaster (inggris) Pembina Pramuka Siaga Putra.

D

Istilah Pengertian
D Singkatan atau kode untuk Pramuka Pandega.
Dasa Dharma Ketentuan Moral untuk Pramuka Penggalang, Penegak, Pandega dan anggota dewasa.
Dewan Ambalan; Dewan Ambalan Penegak Organisasi dalam Ambalan Penegak yang beranggotakan Pimpinan Sangga dan Wapinsa yang bertugas mengatur kegiatan dalam Ambalan tersebut. Dewan Ambalan dipimpin oleh seorang Pradana.
Dewan Kerja Organisasi/badan otonom kwartir dengan anggota para Penegak dan Pandega yang bertugas membantu kwartir terutama dalam mengelola Pramuka Penegak dan Pandega.
Dewan Penggalang Organisasi dalam Pasukan Penggalang yang berang-gotakan pinru dan wapinru yang bertugas mengatur kegiatan dalam pasukan itu.
Dewan Saka Organisasi dalam Saka, beranggotakan pimpinan krida dan wakilnya, bertugas mengatur kegiatan saka.
Dianpinru (sing.) Penggladian Pimpinan Regu; Pemberian materi kepada Pinru yang diharapkan Pinru tersebut dapat menularkan kepada teman-temannya.
DKC (singk.) Dewan Kerja Cabang; Dewan Kerja di tingkat Kwartir Cabang (Kabupaten)
DKD (sing.) Dewan Kerja Daerah; Dewan Kerja di tingkat Kwartir Daerah (Provinsi).
DKN (sing.) Dewan Kerja Nasional; Dewan Kerja di tingkat Kwartir Nasional.
DKR (sing.) Dewan Kerja Ranting; Dewan Kerja di tingkat Kwartir Ranting (Kecamatan).
Dwi Dharma Ketentuan Moral untuk Pramuka Siaga.
Dwi Satya Satya (Janji) untuk Siaga.

E

Istilah Pengertian
ETK (Sing.) Estafet Tunas Kelapa; Salah satu tradisi Gerakan Pramuka guna memperingati HUTnya, melakukan perjalanan kaki berestafet (bergantian) melalui rute yang telah ditentukan.

G

Istilah Pengertian
G Kode atau singkatan untuk Penggalang
Gang (inggris) Sangga
Gladi Tangguh Kegiatan di alam bebas yang bertujuan menguji ketrampilan peserta didik.
Group (inggris) Gugusdepan / Gudep
Guide (inggris) Penggalang Putri
Guider (inggris) Pembina Pramuka Penggalang Putri
Gudep (sing.) Gugusdepan; Pangkalan keanggotaan bagi peserta didik pramuka dan anggota dewasa serta wadah pembinaan bagi peserta didik.

I

Istilah Pengertian
Instruktur Orang dengan ketrampilan di bidang tertentu yang ikut membantu di Kepramukaan, biasanya di dalam lingkungan Satuan karya.
Instruktur Muda Instruktur yang masih berusia muda; Penegak/Pandega yang ikut membantu membina di golongan bawahnya (Penegak pada Penggalang)

J

Istilah Pengertian
Jambore Pertemuan Penggalang; Perkemahan Besar Pramuka Penggalang
Jamcab (sing.) Jambore Cabang. Jambore di tingkat Kwartir Cabang (Kabupaten)
Jamda (sing.) Jambore Daerah. Jambore di tingkat Kwartir Daerah (Provinsi)
Jamnas (sing.) Jambore Nasional. Jambore di tingkat Kwartir Nasional.
Jamran (sing.) Jambore Ranting) Jambore di tingkat Kwartir Ranting (Kecamatan)

K

Istilah Pengertian
Kabaret Topi Pramuka Putra;
Kakak Sebutan / panggilan untuk pembina Penggalang, Penegak, Pandega dan anggota Pramuka Dewasa lainnya.
Kemah Safari Kemah berpindah tempat.
Kerani Sekretaris (biasanya dalam lingkungan Dewan Kerja / Dewan Ambalan / Dewan Penggalang / Dewan Saka)
KIM Permainan dengan panca indera.
KMD (sing.) Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar.
KML (sing) Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan.
Kompas Alat untuk menentukan Arah mata angin.
Korsa (sing.) Kordinator Desa, di bawah Kwarran.
KPD (sing.) Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar.
KPL (sing.) Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan.
Krida Satuan terkecil dalam saka yang terdiri atas 5 – 10 orang yang mengkhususkan diri mempelajari ketrampilan tertentu.
Kurvey Jaga tenda secara bergantian.
Kwarcab (sing.) Kwartir Cabang; Kwartir ditingkat Cabang / Kabupaten / Kota. Di bawah Kwarda.
Kwarcari Pengurus harian Kwartir.
Kwarda (sing.) Kwartir Daerah; Kwartir ditingkat Provinsi, di bawah Kwarnas.
Kwarnas (sing) Kwartir Nasional; Kwartir ditingkat Nasional / Pusat
Kwarran (sing.) Kwartir Ranting; Kwartir ditingkat Ranting/Kecamatan. Di bawah Kwarcab.
Kwartir Organisasi Eksekutif (pelaksana) yang bertugas mengatur dan mengelola kegiatan kepramukaan (pusat pengendali Gerakan Pramuka) yang beranggotakan para Andalan.

L

Istilah Pengertian
Laksana Tingkatan kedua dalam SKU Pramuka Penegak.
Lemdikacab (sing.) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang (Kabupaten)
Lemdikada (sing.) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah (Provinsi)
Lemdikanas (sing.) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional.
LT (Sing.) Lomba Tingkat; Pertemuan Pramuka Penggalang dalam bentuk perlombaan baik beregu maupun perorangan tetapi atas nama regu. Terdiri atas LT I, LT II, LT III, LT IV dan LT V.

M

Istilah Pengertian
Mabi (sing.) Majlis Pembimbing; Organisasi dari unsur Pemerintah dan masyarakat guna mengatur bimbingan dan bantuan pada Gerakan Pramuka.
Mabicab (sing.) Majlis Pembimbing Cabang; Mabi ditingkat Cabang/Kabupaten.
Mabida (sing.) Majlis Pembimbing Daerah; Mabi ditingkat Daerah/Provinsi.
Mabigus (sing.) Majlis Pembimbing Gugusdepan. Mabi ditingkat Gudep.
Mabinas (sing.) Majlis Pembimbing Nasional; Mabi ditingkat Nasional/Pusat.
Mabiran (sing.) Majlis Pembimbing Ranting; Mabi ditingkat Ranting/Kecamatan.
Madya (bhs) Tengah; Tingkatan kedua TKK Penggalang, Penegak dan Pandega.
MCK (sing.) Mandi Cuci Kakus; Kamar Mandi dan WC.
Mugus (sing.) Musyawarah Gugusdepan. Merupakan kekuasaan tertinggi dalam Gudep. Dilaksanakan 3 tahun sekali.
Munas (sing.) Musyawarah Nasional. Merupakan kekuasaan tertinggi dalam Gerakan Pramuka, dilaksanakan 5 tahun sekali.
Mula Tingkatan pertama SKU Siaga.
Manggar Bunga Kelapa; Sebutan untuk TKU Penggalang.
Maping Pemetaan; terdiri atas Peta Pita, Peta Perjalanan, Peta Lokasi.
Muscab (sing.) Musyawarah Cabang. Merupakan kekuasaan tertinggi di Kwartir Cabang Gerakan Pramuka. Dilaksanakan 5 tahun sekali.
Musda (sing.) Musyawarah Daerah. Merupakan kekuasaan tertinggi di Kwarda Gerakan Pramuka. Dilaksanakan 5 tahun sekali.

() Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra. Salah satu agendanya adalah laporan pertanggungjawaban Dewan Kerja dan pemilihan Dewan Kerja yang baru. Muspanitra dilaksanakan diKwartir Ranting hingga Kwartir Nasional.
Musran (sing.) Musyawarah Ranting. Merupakan kekuasaan tertinggi dalam Kwarran. Dilaksanakan 3 tahun sekali.
MWT (sing.) Memanfaatkan Waktu Terluang; Istirahat; Biasa digunakan dalam kegiatan-kegiatan kepramukaan seperti kemah, Muspanitra, Raimuna dll.

P

Istilah Pengertian
Pack (inggris) Perindukan Siaga.
Padvinder sebutan untuk Pramuka pada masa penjajahan Belanja.
Pakcik sebutan atau panggilan untuk Pembantu Pembina Siaga Putra.
Pamong Saka Pembina Saka
Pandega Pramuka usia 21-25 tahun.
Pandu Sebutan untuk Pramuka sebelum tahun 1961, yang dicetuskan oleh KH. Agus Salim setelah Belanda melarang kata Padvinder digunakan oleh organisasi kepramukaan pribumi.
Panorama Sketsa Pemandangan; salah satu materi kepramukaan yaiti dengan menggambar suatu kondisi geografis suatu medan dalam bentuk gambar sketsa.
Pasukan (bhs) Tempat suku berkumpul; Satuan Pramuka Penggalang yang terdiri atas 40 orang atau 4-5 regu.
Patrol (inggris) Regu.
Penegak Anggota Gerakan Pramuka yang usia 16-20 tahun.
Penggalang Pramuka usia 11-15 tahun.
Pembantu Pembina Sebutan untuk para pembantu Pembina dalam mendidik Kepramukaan.
Pembina Sebutan untuk Pendidik dalam Gerakan Pramuka.
Pembina Gudep Pengelola Gugusdepan yang dipilih dalam Musyawarah gugusdepan.
Pembina Satuan Pembina yang mendidik sesuai dengan golongan usia didik (Siaga / Penggalang dll); Pembina dalam satuan Pramuka (Perindukan / Pasukan / Ambalan / Racana)
Perindukan Siaga (bhs) tempat berkumpul anak cucu; Satuan Pramuka Siaga yang terdiri atas 40 orang atau 4-5 barung.
Persabhara (sing.) Perkemahan Saka Bhayangkara.
Pesta Siaga Pertemuan Pramuka Siaga dalam bentuk perlombaan yang bersifat mendidik dan menyenangkan.
Pesta Karya Pertemuan anggota Saka dalam bentuk kegiatan bersama.
Pinsa (sing.) Pimpinan Sangga.
Pinru (sing.) Pimpinan Regu.
Pinrung (sing.) Pimpinan Barung
Pionering (bhs) Keperintisan; Bangunan darurat.
Pita Leher Secarik kain/pita merah putih yang diikatkan melingkar(leher) di kerah baju Pramuka putri.
Pradana (sing.) Pemimpin Sangga Utama; Ketua Dewan Ambalan Penegak; Ketua Dewan Saka.
Pramuka (sing.) Praja Muda Karana yang berarti Rakyat Muda yang suka Bekerja, Sebutan untuk anggota Gerakan Pramuka.
Pramuka Utama Pramuka tertinggi; di jabat oleh Presiden RI
Pratama (sing.) Pemimpin Regu Utama; Ketua Dewan Pasukan Penggalang].
PW (sing.) Perkemahan Wirakarya; Kemah Bakti.
Purwa (bhs) rendah; Tingkatan pertama SKK Penggalang, Penegak dan Pandega.

R

Istilah Pengertian
Racana Penegak (bhs) Pondasi; Satuan Pramuka Pandega yang terdiri atas 40 orang.
Raicab (sing.) Raimuna Cabang
Raida (sing.) Raimuna Daerah.
Rainas (sing.) Raimuna Nasional.
Raimuna Pertemuan Penegak; Perkemahan Besar Pramuka Penegak.
Rairan (sing.) Raimuna Ranting.
Rakit Tingkatan Kedua SKU Penggalang.
Ramu Tingkatan pertama SKU Penggalang.
Ranger (inggris) Pramuka Penegak Putri.
Regu (bhs) gardu/tempat ronda; Satuan terkecil Pramuka Penggalang
Rover (inggris) Pramuka Penegak Putra.

­­­­­S

Istilah Pengertian
Saka (sing.) Satuan Karya Pramuka; Kepramukaan yang memberikan bekal pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang kejuruan (khusus) yang pelaksanaanya atas kerjasama antara Gerakan Pramuka dengan Badan / instansi lain.
Sandi Huruf rahasia. Salah satu materi kepramukaan tentang cara membaca suatu berita dengan menggunakan kode-kode penulisan tertentu.
Sangga (bhs) Gubug; Satuan terkecil Pramuka Penegak yang terdiri atas 5 – 10 orang, dipimpin oleh seorang Pinsa.
Sangga Kerja Sangga yang dibentuk atas suatu tugas atau pekerjaan tertentu; Panitia Kegiatan.
SAR (sing.) Search and Rescue; Cari dan selamatkan; Salah satu krida dalam Saka Bhayangkara.
Setangan Leher Kacu/Kain berwarna merah putih yang dikenakan di leher Pramuka putra;
Scout (inggris) Pramuka Penggalang Putra
Scouter (inggris) Pembina Pramuka Penggalang Putra.
Siaga Anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7-10 tahun.
Sistem Among Metode kepemimpinan yang digagas oleh Ki Hajar Dewantoro, menurut metode itu, seorang pemimpin harus berpegang pada berprinsip; Ing Ngarso sung tuladha (Di depan memberi contoh), Ing madya mangun karsa (di tengah membangun kehendak) dan Tut wuri handayani (di belakang memberikan dorongan)
Six (inggris) Barung.
SKK (sing.) Syarat-syarat Kecakapan Khusus; Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan TKK.
SKU (sing.) Syarat-syarat Kecakapan Umum; syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan TKU.
Sulung Pemimpin Barung Utama; Pemimpin Perindukan siaga.
Survey Melihat dari dekat; melihat lokasi sebelum dijadikan tempat kegiatan.
Survival Kemampuan untuk bertahan hidup dengan mengatasi berbagai rintangan dan cobaan.

T

Istilah Pengertian
T Singkatan atau kode untuk Pramuka Penegak.
TAKANAS (sing.) Pesta Karya Nasional.
TAKADA (sing.) Pesta Karya daerah.
TAKACAB (sing.) Pesta Karya Cabang.
TAKARAN (sing.) Pesta Karya Ranting.
Tata Tingkatan ketiga SKU Pramuka siaga
Tekpram (sing.) Teknik Kepramukaan, seperti tali temali, semaphore, maping dll.
Terap Tingkatan ketiga SKU Penggalang.
Tetampan Selendang/selempang yang dipasangi TKK dikenakan pada seragam Pramuka.
Tigor (sing.) Tanda Ikut gotong royong. Biasanya berbentuk lencana atau mendali.
Tiska (sing.) Tanda Ikut Serta Kegiatan. Diberikan setelah mengikuti suatu kegiatan. Biasanya berbentuk mendali atau lencana yang dikenakan di baju Pramuka sampai batas waktu tertentu.
TKK (sing.) Tanda Kecakapan Khusus; Tanda yang didapat setelah menyelesaikan SKK.
TKU (sing.) Tanda Kecakapan Umum; Tanda yang didapat setelah menyelesaikan SKU.
Topografi Tanda medan pada peta; tanda-tanda pada peta yang menunjukkan keadaan sebenarnya.
Trisatya Janji (satya) untuk Pramuka Penggalang, Penegak, Pandega dan Pramuka dewasa. Trisatya Penggalang berbeda dengan Trisatya untuk Pramuka lainnya.
Troop (inggris) Pasukan Penggalang.
Turba (sing.) Turun Bawah; Melihat/ memantau kegiatan bawahan / anak buah.

U

Istilah Pengertian
Ulang Janji Tradisi dalam Gerakan Pramuka dimana setiap malam HUT nya mengadakan pengucapan kembali Trisatya. Ulang Janji hanya untuk Pramuka Penegak, Pandega dan anggota dewasa.
Utama Tingkatan ketiga TKK Penggalang, Penegak dan Pandega.

W

Istilah Pengertian
WAGGGS (sing.) World Associations of Girl Guides and Girl Scouts; Organisasi Pramuka Putri se-Dunia.
Wide Game Permainan Besar; Kegiatan bersifat permainan edukatif yang dilaksanakan secara masal.
WOSM (sing.) World Organization of Scout Movement; Organisasi Pramuka Putra se-Dunia.

Y

Istilah Pengertian
Yanda Sebutan atau panggilan untuk Pembina Pramuka Siaga Putra.